Dewi Perssik Laporkan Akun Facebook Palsu, Takut untuk Penipuan

Dewi Perssik
Pedangdut Dewi Perssik (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pedangdut Dewi Perssik mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun Facebook palsu yang mengatasnamakan dirinya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026). Laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, setelah ditemukan dugaan manipulasi data yang membuat akun itu tampak seperti akun resmi. Sandy menjelaskan bahwa laporan telah diterima pihak kepolisian setelah seluruh bukti dinyatakan lengkap.

“Alhamdulillah, tadi sudah konsultasi dan kemudian data yang kami bawa sudah dinyatakan lengkap. Jadi hari ini kita telah resmi membuat laporan polisi terkait Pasal 35 Undang-Undang ITE, terkait manipulasi data, di mana seolah-olah Facebook tersebut adalah milik klien kami,” ujar Sandy dalam keterangannya.

Dalam proses pelaporan, pihak Dewi menghadirkan dua saksi, masing-masing dari manajemen dan seorang penggemar. Sandy juga menegaskan bahwa pelaku berpotensi dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

BACA JUGA  Atta Halilintar Tak Menyangka Anak Keduanya Lahir di Tanggal Cantik

Dewi mengungkapkan bahwa akun palsu tersebut sudah ada sejak 2024 dan bahkan menggunakan tanda centang biru sehingga terlihat meyakinkan. Ia mengaku sempat menegur pengelola akun melalui timnya, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kemarin sempat kita tegur baik-baik dari pihak saya maupun dari tim saya, tapi ternyata tidak, eh awalnya mungkin didengarkan, enggak ada gitu, hilang sementara,” jelas Dewi.

“Kemudian muncul lagi kan,” tambahnya.

Karena tidak adanya itikad baik, Dewi akhirnya memilih jalur hukum sebagai langkah tegas. Ia juga mengaku khawatir akun tersebut disalahgunakan untuk tindakan merugikan.

“Jadi ya mau enggak mau dengan itikad baik kami, tapi dari mereka tidak ada, dari aku… orang yang memalsukan identitas saya itu tidak ada itikad baik, jadi kami laporkan,” ujarnya.

BACA JUGA  Semangat Baru di Apel Pembukaan MPLS SMP Negeri 4 Pasuruan Tahun Ajaran 2025/2026

“Yang penting aku tahu orangnya dan jangan terulang kembali,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dewi menilai tindakan tegas perlu diambil karena kejadian serupa telah terjadi berulang kali.

“Kayaknya harus dipenjarakan bener. Soalnya dari kemarin mungkin aku terlalu baik, memaafkan terus, jadi dianggap gampang,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan akun tersebut di masa depan.

“Memalsukan data, kan? Bukan sembarangan gitu loh. Jadi takut disalahgunakan di kemudian hari. Terus nanti ujung-ujungnya nguras hartanya aku piye? Seremnya minta ampun,” ungkapnya.

Sandy turut menyoroti risiko yang mungkin timbul jika akun tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu.

“Yang dikhawatirkan kan nanti kalau Facebook tersebut menghubungi orang lain atau mencari keuntungan,” ujarnya.

Selain potensi penipuan, Dewi juga menyinggung dampak sosial yang bisa terjadi akibat akun palsu tersebut.

BACA JUGA  Ahli Hukum Pidana Sebut Ada Sejumlah Kategori Dalam Kasus Penganiayaan

“Iya, menghubungi bapak-bapak yang udah punya istri, istrinya nanti ngamuk-ngamuk seluruh Indonesia gara-gara Dewi Perssik, jadi ngamuknya rame lagi. Padahal belum tentu itu saya,” jelasnya.

“Takut ada apa-apa di kemudian hari, atau takutnya nanti eh DM-DM suami orang, minta-minta duit, ngajak-ngajakin, karena dari tahun 2024 kan akun itu. Sampai sekarang, sekarang tahun 2026,” pungkasnya.(PR/04)