BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi bersama aparat gabungan mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring internasional di sebuah apartemen di kawasan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang turut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu orang warga negara Myanmar.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian untuk melakukan aktivitas ilegal di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aparat menduga para WNA menjalankan praktik penipuan investasi daring atau online scam trading yang menyasar korban di sejumlah negara, termasuk kawasan Eropa dan Vietnam.
Selain dugaan penipuan investasi, petugas juga mendalami indikasi tindak pidana lain seperti love scamming, phishing e-commerce, dan aktivitas perjudian daring.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan kepolisian mendukung penindakan terhadap kejahatan transnasional di wilayah Kepulauan Riau.
“Sinergi antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” ujar Asep.
Menurut aparat, modus yang digunakan pelaku antara lain menawarkan investasi palsu melalui media sosial dengan janji keuntungan tertentu.
Korban kemudian diarahkan untuk menanamkan dana pada platform digital yang diduga telah disiapkan pelaku.
Selain itu, aparat juga mendalami dugaan penggunaan modus manipulasi emosional atau love scamming serta tautan palsu untuk memperoleh data pribadi korban.
Saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Imigrasi dan aparat penegak hukum lainnya. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana umum maupun kejahatan siber lainnya.(ian/01)










