40 WNA Mulai Diperiksa, Polisi dan Imigrasi Kembangkan Kasus Judol Hayam Wuruk

Avatar photo
40 WNA Mulai Diperiksa, Polisi dan Imigrasi Kembangkan Kasus Judol Hayam Wuruk
Para Tersangka kasus judol di Hayam Wuruk Jakarta Barat. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 40 warga negara asing (WNA) mulai diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam pengembangan kasus dugaan judi online (judol) di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, sementara pihak Imigrasi turut mendalami status keimigrasian para WNA.

Pengembangan kasus operator judol dilakukan melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk penelusuran dokumen perjalanan dan izin tinggal para WNA yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap.

“Hari ini 40 orang diperiksa dan besok dilanjutkan lagi secara bertahap,” ujar Dony di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

BACA JUGA  Bule Australia Dideportasi Usai Bebas dari Lapas Kerobokan

Menurutnya, pemeriksaan difokuskan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan judi online tersebut.

Penyidik juga melibatkan penerjemah karena sebagian besar tersangka merupakan warga negara asing.

Selain itu, para tersangka mendapat pendampingan penasihat hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.

Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka kembali ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra sebelumnya mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) di sebuah bangunan yang diduga dijadikan pusat operasional judol.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan sedang melakukan kegiatan operasional judi online,” kata Wira.

BACA JUGA  Ibnu Khajar Tak Enak Badan, Polisi Tunda Pemeriksaan Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Berdasarkan data kepolisian, para WNA tersebut berasal dari sejumlah negara, yakni Vietnam sebanyak 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Malaysia 3 orang, dan Kamboja 3 orang.

Polisi juga menemukan indikasi sejumlah WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, sebagian di antaranya diduga telah melewati masa berlaku izin tinggal.

Karena itu, Ditjen Imigrasi turut melakukan pendalaman terkait status keimigrasian para WNA tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun pidana keimigrasian.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga mengendalikan operasional judol tersebut dari balik layar.(One/01)