HALMAHERA TENGAH, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Islamic Center dan pagar Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara yang didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2022.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik menggeledah tiga kantor pemerintah daerah pada Rabu (8/7/2026) mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIT.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan data yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Kajari Halmahera Tengah Ashari Syam melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Aditya Rizki Trinanda mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti.
“Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dokumen dan data yang berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Islamic Center dan pagar Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Aditya.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Imam Abdi Utama bersama tim penyidik Kejari Halmahera Tengah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor PRINT-418/Q.2.15/Fd.2/07/2026 dan PRINT-419/Q.2.15/Fd.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026.
Tiga instansi yang menjadi lokasi penggeledahan meliputi Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Halmahera Tengah, Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah.
Di Kantor ULP, penyidik menelusuri dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk tahapan lelang dan administrasi pemilihan penyedia.
Sementara di Dinas Perumahan dan Permukiman, penyidik mencari dokumen teknis dan administrasi terkait pelaksanaan proyek.
Adapun di Kantor BPKAD, penyidik memeriksa dokumen mengenai pencairan anggaran, pembayaran pekerjaan, serta administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Selama penggeledahan, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan data elektronik yang berkaitan dengan proyek tersebut. Barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidik akan menganalisis seluruh dokumen dan barang bukti yang telah disita serta memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.(um/09)











