JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (20/7/2026).
“Dalam pokok perkara, mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain menolak permohonan, majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk mengabulkannya.
“Permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga patut dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata hakim.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Ini merupakan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait perkara tersebut. Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka tetap berlanjutsesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilannya, termasuk menyatakan penetapan status tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Ia juga memohon agar seluruh dokumen penyidikan dibatalkan serta nama baiknya dipulihkan.(red)










