Hukum  

Berkas Perkara Tersangka Agung Winarno Produser Film ‘Sang Pengadil’ Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Berkas Perkara Tersangka Agung Winarno Produser Film ‘Sang Pengadil' Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Agung Winarno, produser film Sang Pengadil yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dibawa petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). (Foto: Simon/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Berkas perkara dan barang bukti Agung Winarno, produser film “Sang Pengadil”, tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar dilimpahkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kamis (13/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan tahap II tersangka Agung Winarno berkaitan dengan perkara dugaan TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

“Perkara tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang melibatkan tersangka Agung Winarno diduga berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya tahun 2012 sampai 2022 yang bertempat di DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung RI sekitar 2023 sampai 2024,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026) malam.

BACA JUGA  JPU Tuntut Tiga Terdakwa Penganiaya Jaksa di Serdang Begadai, Segini Tuntutannya

Menurut Anang, tersangka Agung Winarno selaku Executive Producer diduga bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan Zarof Ricar dalam kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2026.

Perbuatan tersebut, lanjut Anang, diduga dilakukan di beberapa tempat, antara lain di Jalan. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, Jalan Sapta No. 12 RT 002/RW 001, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW diduga turut serta melakukan perbuatan bersama dengan Zarof Ricar yang berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ucap Anang.

BACA JUGA  KPK Bentuk Tim Siap Cek Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe

Anang mengatakan, perbuatan tersebut diduga dilakukan tersangka untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal. Akibatnya, asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut menjadi tidak jelas.

“Terhadap tersangka Agung Winarno disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair, Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Anang.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, Agung Winarno ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Jakarta Pusat tertanggal 13 Agustus 2026.(Simon/01)