BINTAN-KEPRI, SUDUTPANDANG.ID – Peta bidang tanah seluas 5.824 meter persegi di Jalan Korindo, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), dipersoalkan warga yang mengklaim memiliki hubungan perikatan jual beli atas lahan tersebut. Warga melalui kuasanya, Petrick Boli, meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan membuka warkah tanah untuk menelusuri riwayat pengukuran hingga proses penerbitan sertifikat.
Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut tercatat dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 09424. Menurut Petrick, peta bidang dengan koordinat 0.883949, 104.587943 dan berstatus hak milik sempat terlihat dalam sistem administrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, peta bidang tersebut kemudian tidak ditemukan lagi.
Kondisi itu, menurut Petrick, menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengukuran dan penempatan peta bidang tanah, termasuk dugaan ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Objek tanah tersebut berada di Jalan Korindo, sekitar SMA Negeri 1 Bintan Timur. Sengketa melibatkan sejumlah pihak, termasuk warga yang didampingi Petrick dan pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan pada 2002.
Warga Minta Warkah Tanah Dibuka
Petrick mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan permohonan pembukaan warkah tanah melalui prosedur resmi. Dokumen yang ingin ditelusuri meliputi berkas permohonan hak, riwayat pengukuran, berita acara penetapan batas, hingga dokumen proses penerbitan sertifikat.
Menurut dia, keterbukaan dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar administrasi dan tahapan penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Persoalan ini sebelumnya telah dibahas melalui mediasi yang difasilitasi Kelurahan Sei Lekop. Namun, Petrick menyatakan, hingga 2 November 2026, pihaknya belum menerima resume hasil mediasi.
Ia menilai resume tersebut penting untuk memastikan hasil pembahasan tercatat secara jelas dan menghindari perbedaan penafsiran atas keterangan yang disampaikan para pihak dalam forum mediasi.
Dugaan Penyimpangan Prosedur
Selain mempersoalkan keberadaan peta bidang, Petrick juga menyoroti dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pengukuran dan pemetaan tanah. Ia menyebut kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan sedang mempertimbangkan langkah pelaporan hukum.
Dalam keterangannya, Petrick menyinggung ketentuan pidana mengenai pemalsuan keterangan dalam dokumen autentik serta penyertaan tindak pidana.
Ia menegaskan, penerapan ketentuan hukum tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan dan Kelurahan Sei Lekop mengenai riwayat pemetaan, keberadaan peta bidang dalam sistem administrasi pertanahan, serta hasil mediasi.(ian/01)











