Hukum  

OC Kaligis Soroti Polemik Ijazah Gibran, Pertanyakan Proses Gugatan di PTUN

Avatar photo
Resmi Jadi Tim Hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis Ungkap Pengalaman Sidang di MK. Ijazah Gibran
Tim Hukum Prabowo-Gibran Prof. O.C Kaligis bersama Cawapres RI terpilih Gibran Rakabuming Raka saat acara buka puasa di Jakarta, baru-baru ini. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Prof. Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) menyoroti polemik ijazah pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi perhatian dalam proses gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai, persoalan tidak dimilikinya ijazah SMA dari sekolah di Indonesia tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mempersoalkan kesetaraan pendidikan Gibran.

“Semua orang yang setelah tamat SMP lalu belajar di luar negeri, bahkan sampai mendapat gelar Bachelor of Science, tidak punya ijazah SMA,” kata OC Kaligis menyampaikan pandangannya dalam tulisan berjudul “Lagi-Lagi Mengenai Ijazah Gibran”, Rabu (5/11/2026).

Ia menilai, tidak dimilikinya ijazah SMA dari sekolah di Indonesia oleh Gibran telah dijadikan dalil untuk mempersoalkan legalitas pendidikannya.

Kaligis juga menyoroti sayembara yang digelar Denny Indrayana terkait pencarian ijazah SMA Gibran. Menurutnya, sayembara dengan hadiah miliaran rupiah tersebut tidak relevan untuk menjawab persoalan kesetaraan pendidikan yang dipersoalkan.

BACA JUGA  Gibran Borong Sagu, Dialog dengan Pedagang Pasar Sentani Papua

Kaligis mempertanyakan alasan Gibran tidak dipanggil untuk diperiksa dalam proses persidangan sebelumnya serta mengapa ijazah atau diploma Bachelor of Science yang dimilikinya tidak diperiksa.

Ia menyebut, dalam proses perkara di PTUN, Gibran akhirnya didengar keterangannya dalam kedudukannya sebagai Turut Tergugat.

Menurut Kaligis, dalam persidangan tersebut Gibran memperlihatkan dokumen pendidikan yang dimilikinya, mulai dari ijazah SD, SMP, ijazah setingkat sekolah menengah atas atau high school, hingga ijazah Bachelor.

“Apakah dokumen pendidikan tersebut tidak dapat menjadi bukti untuk menilai kesetaraan pendidikan Gibran?,” katanya.

Soroti Putusan Mahkamah Agung

Selain persoalan ijazah Gibran, Kaligis juga menyoroti proses penerbitan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Subhan.

Ia mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurut catatannya berlangsung dalam waktu singkat. Kaligis menyebut perkara diterima pada 30 Oktober 2026, penetapan majelis hakim dilakukan pada tanggal yang sama, begitu pula dengan penerbitan putusannya.

BACA JUGA  Catatan Hukum OC Kaligis: Akar Korupsi Belum Tersentuh

“Berdasarkan pengalaman saya sebagai praktisi hukum, proses penanganan perkara di Mahkamah Agung melibatkan pembagian berkas kepada pembaca pertama, pembaca kedua, dan Ketua Majelis setelah penetapan majelis hakim,” ujarnya.

Karena itu, ia menyoroti rentang waktu penerimaan perkara hingga keluarnya putusan yang disebut berlangsung pada hari yang sama.

Kaligis juga menyinggung tindakan walk out yang dilakukan Denny Indrayana dalam persidangan. Ia menilai tindakan tersebut berkaitan dengan kegagalan Denny membuktikan dalil mengenai kesetaraan ijazah Wapres.

“Saya berharap pemeriksaan perkara di PTUN dapat berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap gugatan yang menempatkan Gibran sebagai Turut Tergugat,” harapnya.

Ia juga berpendapat, setelah dokumen pendidikan putra Joko Widodo itu diperlihatkan, polemik mengenai ijazah tersebut semestinya dapat diselesaikan dan nama baik Gibran dipulihkan.

BACA JUGA  Polres Buleleng Gerak Cepat Sikapi Beredarnya Video Asusila

Kaligis turut menyinggung hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia menyatakan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh dukungan sekitar 58 persen suara rakyat Indonesia.

“Hal tersebut menjadi salah satu alasan untuk mempertanyakan klaim bahwa gugatan yang diajukan atas nama rakyat mewakili seluruh aspirasi masyarakat,” pungkas advokat yang sampai saat ini masih aktif menulis buku tentang hukum.(Red)