Berita  

MA Tambah Vonis Pengusaha Irianto Jadi 10 Tahun Bui

Ilustrasi Putusan Majelis Hakim/net

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi bernama Irianto menjadi 10 tahun penjara dari semula tiga tahun penjara.
Direktur Peter Garmindo Prima sekaligus komisaris PT Fleemings Indo Batam itu dinilai terbukti melakukan korupsi terkait impor tekstil yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.646.216.880.000 (Rp1,6 triliun).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian petikan putusan perkara nomor: 4952 K/Pid.Sus/2021 tersebut.

Kemenkumham Bali

Majelis Hakim Kasasi menilai Irianto telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.

BACA JUGA  Dua Pesawat Perang Dunia II Tabrakan Saat Atraksi Dallas Airshow

Ia juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.

Dalam pertimbangannya, Irianto terbukti menyuap pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, yaitu Mokhammad Mukhlas, Hariyonoadi Wibowo, Dedi Aldrian, dan Kamaruddin Siregar yang memiliki wewenang melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mengawasi lalu lintas barang impor, dalam hal ini tekstil.

Dia menyuap Rp1,95 miliar untuk 390 kontainer tekstil impor dari negara China melalui kawasan Bebas Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.

Pertimbangan selanjutnya, karena hakim melihat ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 triliun serta dikaitkan pula dengan SEMA 3/2018, maka Irianto lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

BACA JUGA  Sunarto Pimpin Delegasi MA Hadiri 'Opening of Legal Year 2024'

“Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas terdakwa terbukti dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua,” sebagaimana bunyi resume persidangan.

Sebelumnya, Irianto pada pengadilan tingkat pertama dan banding hanya divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.

Vonis 3 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang meminta Irianto dihukum dengan 8 tahun penjara. Atas dasar itu, jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Perkara Irianto di tingkat kasasi diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Tinggalkan Balasan