Sukamiskin, Sabtu 1 Januari 2022.
Hal: Saya mohon bebas.
Kepada yang saya hormati Bapak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly SH.Ph.D.
Dengan hormat,
Untuk kesekian kalinya dari Lapas Sukamiskin saya mohon kepada Bapak Menteri yang punya kuasa untuk membebaskan saya, agar demi hukum membebaskan saya. Adapun dasar hukum permohonan saya adalah sebagai berikut:
1. Dalam dunia hukum hanya permohonan Novel Baswedan yang mendapat perhatian para petinggi hukum sampai ke tingkat Bapak Presiden.
2. Mengapa saya katakan demikian?. Ketika Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, memerintahkan Jaksa agar perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan dilimpahkan ke pengadilan, Jaksa Agung mengabaikan perintah pengadilan, hanya karena adanya surat dari Ombudsman. Bahkan ketika Novel Baswedan gagal Test Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan kembali berjaya di Bareskrim Polri.
3. Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Ombudsman, Ombudsman dilarang mencampuri perintah, putusan Pengadilan.
4. Ketika terjadi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, timbul huru hara di dunia hukum, sehingga Bapak Presiden, atas biaya negara, memerintahkan Novel Baswedan dirawat di luar negeri, yaitu di Singapura.
5. Beda dengan sikap Bapak Presiden Soeharto, yang pantang berobat di luar negeri, demi menghargai keahlian dokter-dokter Indonesia.
6. Saya ditahan sejak tanggal 14 Juli 2015, tanpa adanya panggilan sesuai pasal 112 KUHAP. Saya bukan tersangka OTT, sebagaimana yang terjadi di Pengadilan TUN Medan, OTT terhadap Advokat di kantor saya, Advokat Gary besama Panitera dan 3 Hakim lainnya.
7. Sekalipun dakwaan saya dengan Advokat Gary sama, Advokat Gary hanya divonis 2 tahun dibawah ketentuan dakwaan , untuk pemberian uang THR atas usul Panitera, kepada Hakim Tripeni, sejumlah 5000 dollar Singpura. Uang THR yang sama sekali tak pernah diminta oleh Hakim Tripeni.
8. Peritiwa OTT tanggal 9 Juli 2015 di Pengadilan TUN Medan, terjadi ketika perkara saya dikalahkan, dan saya telah mengajukan banding. Di saat OTT saya berada di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
9. Mungkin Bapak tidak pernah merasakan, bagaimana saya merasa sangat diperlakukan tidak adil. Mengapa?. Pelaku utama divonis hanya 2 tahun, saya 10 tahun, dikorting 3 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.
10. Ketika tanggal 30 September 2019, putusan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya, mempertimbangkan bahwa pemberian remisi menjadi hak satu satunya Kementerian Hukum dan HAM, bukan lagi wewenang KPK untuk turut memberikan rekomendasi Justice Collabolator semua warga binaan menyambut putusan itu dengan penuh semangat pembebasan.
11. Melalui pertimbangan hukum MK tersebut, semua warga binaan mengharapkan diberi remisi tanpa diskriminasi lagi. DPR-RI pun punya pendapat bahwa penetapan justice Collabolator sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.
12. Sebagai praktisi, saya yang telah menjalani hukuman lebih dari lima per enam dari jumlah vonis saya, tentu harapan saya, bahwa di saat Natal dan Tahun Baru, saya telah dapat menghirup udara bebas. Apalagi usia saya di tahun 2022 sudah menginjak usia 80 tahun. Ternyata harapan pembebasan saya, sia sia.
13. Pertimbangan Putusan MK tanggal 30 Septermber 2019, juga menjadi pertimbangnan hukum Putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Oktober 2019, dalam permohonan pengajuan Yudicial review.
14. Berita pertimbangan hukum MK tanggal 30 September 2021 , mengenai kemungkinan saya dan Jero Wacik dan para warga binaan lainnya, akan memperoleh kebebasan atau remisi, juga telah dimuat di beberapa Media termasuk di harian Kompas.
15. Bapak Menteri yang Saya hormati, numpang sekedar tanya: Mengapa Bapak yang punya kuasa berdasarkan undang-undang, tidak juga hendak memberikan kebebasan kepada saya termasuk kepada semua warga binaan yang sangat mendambakan kebebasan itu?.
16. Di Sukamiskin banyak Menteri, Dirjen, Gubernur, anggota DPRRI yang pernah bersama Bapak bertugas di DPRRI, mempertanyakan, apa bapak yang punya kuasa, tidak lagi peduli kepada kami yang menurut Undang- undang sudah harus mendapatkan hak kami sesuai Undang-undang Pemasyarakatan, tanpa campur tangan KPK?.
17. Yang saya tidak mengerti, dan mohon penjelasan Bapak Menteri mengapa KUHP baru yang dirancang dibawah pimpinan almarhum ex. Menteri Kehakiman , dan ex Hakim Agung almarhum Prof. Muladi, rancangan mana dimajukan Pemerintah, dan disetujui DPRRI, harus tidak disahkan Bapak Presiden melalui istilah hukum Carry Over? Hal yang sama terjadi atas revisi Undang-undang Pemasyarakatan.?.
18. Bersama permohonan bebas saya, yang mungkin tidak pernah dikabulkan, karena toch bapak Menteri yang menghirup udara bebas, tidak lagi peduli akan nasib para warga binaan, saya sertakan buku baru saya berjudul “Remisi Tanpa Diskriminasi”.
19. Dalam buku itu saya lampirkan permohonan remisi yang dimajukan Kalapas untuk kepentingan saya, batal diberikan karena adanya surat KPK yang menolak permohonan pemberian remisi saya, karena alasan: KPK tidak pernah menetapkan saya sebagai Justice Collabolator.
20. Sampai mati pun tidak mungkin saya menjadi Justice Collobolator, untuk fakta hukum diluar pengetahuan saya.
21. OTT di Medan tanggal 9 Juli 2015 sama sekali tidak saya ketahui. Di bawah sumpah fakta hukum ini telah saya ungkapkan di Pengadilan. Sayangnya KPK, karena dengki dan dendam terhadap diri saya, akibat buku saya berjudul “Korupsi Bibit-Chandra”, semua fakta persidangan diabaikan dalam tuntutan Jaksa KPK.
22. Di waktu itu ketika Hakim Agung almarhum Artidjo, menjadi Ketua kamar Pidana khusus di Mahkamah Agung, semua tuntutan KPK, diamini oleh Hakim Agung Artidjo dalam putusannya, tanpa pertimbangan hukum.
23. Apalagi Media Kompas dan Mingguan Tempo yang meliput sidang saya, sama sekali mengabaikan fakta persidangan yang menguntungkan saya. KPK melalui Media sengaja menggiring berita agar saya divonis berat.
24. Hakim Tripeni pun mengakui bahwa tidak ada suap untuk perkara saya yang dikalahkan. Dalam dunia Pengacara, suap kepada Hakim untuk memenangkan perkara, Bukan untuk perkara yang dikalahkan.
25. Gugatan ke TUN saya majukan untuk menguji. Penetapan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Pegawai Negeri dalam sangkaan kasus korupsi tidak bisa serta merta disidik oleh KPK ataupun Jaksa. Harus melalui terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan internal melalui inspektorat.
26. Di Sukamiskin banyak warga binaan vonis korupsi memperoleh remisi. Bahkan klien saya Nazaruddin mendapatkan remisi puluhan bulan. Jaksa Urip hanya menjalani vonis 9 tahun dari vonis 20 tahun penjara.
27. Jero Wack yang tidak pernah merampok uang negara, termasuk Barnabas Suebu, Surya Dharma Ali, dan banyak warga binaan lain sangat menunggu keputusan Bapak, agar remisi dan hak-hak warga binaan, diberikan tanpa diskriminasi.
28. Sedangkan Novel Baswedan yang diduga terjerat kasus Sarang Burung Waley bebas diadili. Tersangka dugaam korupsi payment Gateway Prof. Denny Indrayana, termasuk salah seorang warga negara yang kebal hukum.
29. Apa kami-kami, yang seharusnya mendapatkan hak-hak kami harus dikucilkan?. Harus menjadi korban perlakuan tebang pilih?. Sedangkan Novel Baswedan pun mendapat perlakuan khusus oleh para petinggi hukum?. Mengapa Novel Baswedan dan Prof. Denny Indrayana sangat dilindungi oleh para petinggi di NKRI ini.
30. Semoga dengan membaca buku “Remisi Tanpa Diskriminasi”, Bapak Menteri yang lagi berada di puncak kekuasaan, masih punya rasa keadilan, untuk membebaskan kami.
31. Akhir kata: Mohon kiranya bapak Menteri memperlakukan saya dan para rekan para warga binaan, agar melalui baik pertimbangan Mahkamah Konstitusi maupun putusan Mahkamah Agung sebagaimana saya sebutkan dalam buku itu, Bapak akhirnya mengambil putusan, membebaskan saya dan semua warga binaan di seluruh Indonesia, yang berhak mendapatkan remisi dan pembebasan. Atas waktu dan perhatian Bapak saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Bapak Wamen Hukum dan HAM Prof.DR. Eddy Hiariej.
Cc. Yth. Bapak Dirjen Pas Bapak Reinhard Silitonga
Lampiran : 5 Buku berjudul “Remisi Tanpa Diskriminasi”.
Peringgal. (*)