Hukum  

Jaksa Agung Lantik 3 Pejabat Eselon I, Ali Mukartono Jadi Jampidsus

Jaksa Agung
Jaksa Agung Burhanuddin melantik Jampidsus, Jampidum dan Staf Ahli Jaksa Bidang Pembinaan/ist

Jakarta,SudutPandang.id-Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan M. Adi Toegarisman yang memasuki purna tugas atau masa pensiun. Posisi Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) yang sebelumnya dijabat Ali Mukartono, kini diisi oleh Sunarta.

Jaksa Agung juga melantik Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan Mangihut Sinaga yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur V di Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Kemenkumham Bali

“Prosesi pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan bukanlah sekedar sebagai upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi. Melainkan, sebagai momen bersama untuk mengingat dan menyadari kembali akan kewajiban dan tanggung jawab besar, untuk senantiasa meningkatkan kinerja positif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik lagi,” papar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya, di Sasana Baharuddin Lopa, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jum’at (28/2/2020).

BACA JUGA  MAKI Bilang Firli Hendak Mengakali UU KPK

Burhanuddin  optimis penempatan ketiga pejabat eselon 1 tersebut mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.

“Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, rumuskan kebijakan, sekaligus arahkan, kendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif, namun juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif,” pesan Burhanuddin, yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari,” tambah Burhanuddin.(pah)

Tinggalkan Balasan