Hukum  

Kasus Pinangki Jadi Pelajaran Korps Adhyaksa, Muara Karta: Jaksa lainnya Jangan Coba-coba !

Dewan Pembina DPN Peradi, Muara Karta, SH, MM/ist

Jakarta, Sudut Pandang.id – Praktisi hukum Muara Karta mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penahanan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri terkait kasus Djoko Tjandra.

“Sudah sangat tepat, dan kita acungi jempol, artinya institusi Kejaksaan Agung mau bebenah diri atau mereformasi ke arah yang lebih bersih, lebih baik lagi serta transparan sebagai bagian dari institusi negara penegak hukum,” kata Muara Karta dalam keterangannya kepada SudutPandang.id , Jumat (14/8/2020).

Kemenkumham Bali

Menurut Advokat senior ini, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jaksa Pinangki sebagai suatu pelajaran serta peringatan kepada jajaran Korps Adhyaksa lainnya.

“Jaksa lainnya jangan coba-coba berselingkuh dengan hukum, jangan mencoba mengangkangi hukum dengan praktik-praktik KKN, pertanyaan saya sekarang adalah bagaimana di institusi penegak hukum lainnya, seperti di kepolisian, karena adanya beberapa oknum Jenderal yang juga diduga terlibat, apakah akan seperti Pinangki ditindaknya?,” ujar Muara Karta, yang juga Ketua Lembaga Hukum Iluni Universitas Indonesia (UI).

BACA JUGA  Soal Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Sejumlah Saksi

Terkait perkara yang menjadi sorotan publik ini, dirinya berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memantau kasus ini.

“Jangan sampai bulan depan beritanya sudah hilang berikut Djoko Tjandra nya, karena mental oknum penegak hukum kita tidak akan pernah jera dengan iming-iming uang, sangat memilukan serta memalukan sekali kasus Doko Tjandra ini,” sebutnya.

“Kita lihat saja perkembangan selanjutnya, semoga kedua institusi penegak hukum saling berlomba-lomba menunjukan kinerja yang luar biasa, bukan malah sebaliknya,” sambung Muara Karta.

Di sisi lain, Muara Karta juga mengapresiasi Kapolri dengan memerintahkan Kabareskrim untuk menangkap serta membawa pulang buronan 12 tahun perkara bank Bali Djoko Tjandra ke Indonesia.

BACA JUGA  Perkuat Pembuktian Kasus Emas, Kejagung Periksa 5 Saksi

“Mudah-mudahan ini momentum para penegak hukum kita untuk berlaku jujur serta mengharamkan akan uang sogokan serta memutarbalikkan kasus. Semoga setelah HUT RI ke-75 tahun ini, reformasi penegakkan hukum bisa jalan sesuai amanat UUD 45,” harap Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Udara (FKPP-AU) ini.

Ditahan di Rutan Salemba

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono/ist

Sebelumnya, Rabu (12/8/2020), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyatakan penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan Jaksa PSM sebagai tersangka.

“Untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ujar Hari Setiyono, dalam keterangan pers di Kejagung Jakarta.

BACA JUGA  INTI Tawarkan Program CGS Kembangkan SDM Kejaksaan

“Baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta sudah dicopot dari jabatannya, untuk pemecatan belum, masih proses,” sambung Hari.(um)

Tinggalkan Balasan