JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan 20 bidang tanah seluas 873.479 Meter persegi terkait perkara BTS kepada kepada Camat Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan ke-20 bidang tanah tersebut bukan terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G, melainkan Benny Tjokrosaputro.
Ke-20 bidang tanah tersebut milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya telah disita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Ketut menjelaskan, penitipan puluhan bidang tanah tersebut berlangsung di Kantor Camat Parung Panjang. Tanah tersebut berlokasi di Desa Dago, Parung Panjang, Kabupaten Bogor
“Dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus,” ujar Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis (2/3),
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022
Hasil sita eksekusi tersebut menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Kejagung sebelumnya juga menitipkan 16 bidang tanah seluas 468.297 M2 milik terpidana Benny Tjokrosaputro kepada Camat Parung Panjang agar diawasi dan dirawat secara khusus juga terkait korupsi Asuransi Jiwasraya
Adapun salah satu amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, selain menjatuhkan pidana penjara kepada Benny Tjokrosaputro, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 (Rp6 triliun lebih).
Selanjutnya, aset sita eksekusi ini akan dilakukan pelelangan. Hasilnya akan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.(PR/04)