Hemmen
Hukum  

Catatan Hukum OCK Soal KPK, Selasa, 21 November 2017

OC Kaligis menunjukkan buku-buku yang ditulisnya soal KPK/Foto:JJ SP

Jakarta, SudutPandang.id – Meski saat ini berada dalam jeruji besi, Advokat senior OC Kaligis terus menyuarakan  soal ketidak adilan yang dialaminya sehingga dirinya menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung.

Praktisi dan Akademisi ini, buka-bukaan soal sepak terjang mereka yang bernaung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilainya tidak tersentuh hukum.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Berikut catatan hukum yang ditulis oleh OC Kaligis:

Catatan Hukum OCK, Selasa, 21 November 2017

Surat ini ditujukan kepada Pansus Hak Angket, Kapolri, Jaksa agung, Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM dan wartawan yang berani memuat tulisan saya ini.

Kalau mengikuti cara militansi KPK menyidik dan melakukan kriminalisasi para target tersangkanya, ada minimal 6 orang dari KPK atau pendukungnya yang mestinya sudah masuk penjara. Itu kalau penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Mereka adalah:

1. Bibit, Chandra Hamzah, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Denny Indrayana. Mengenai Bibit – Chandra (tolong lihat kembali buku Korupsi Bibit Chandra) Kutip disingkat dari pendapat para ahli, laporan Ketua KPK pada waktu itu, Pak Antasari Azhar. Sedangkan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad juga sama. Sebut mereka didakwa/disangka melanggar pasal dan seterusnya. Bahkan masih gantung satu perkara pidana, Abraham Samad.

2. Seandainya mereka semua diperiksa di pengadilan, pasti KPK mengerahkan peradilan jalanan dengan slogan-slogan kriminalisasi KPK, slogan minta campur tangan presiden, bahkan kalau Kapolri berani mengusut tuntas, pasti Kapolri diganti.

3. Hal ini terjadi ketika Bareskrim Budi Waseso (Buwas) mulai menyidik sejumlah oknum KPK. Buwas langsung dilengserkan, jadi Kepala BNN. Seandainya semua perkara yang disidik polisi yang melibatkan KPK dilakukan secara proporsional, sebagaimana KPK menyidik banyak korban-korban KPK, pasti terbukti, bahwa tubuh KPK sendiri tidak bersih, penuh dengan oknum-oknum kriminal.

4. Siapa bilang Johan Budi tidak pernah mengurus e-KTP (tolong kutip buku saya, Nazaruddin, di halaman…..) Keterlibatan Johan Budi mengurus e-KTP dinyatakan oleh Nazaruddin sendiri. Buku saya bagian e-ktp yang mengutip nama Johan Budi, sudah diverifikasi oleh Nazaruddin sendiri.

5. Sekarang ada beberapa, laporan lagi yang melibatkan KPK, 2 pemimpin KPK, dan beberapa laporan lagi terhadap Novel Baswedan. Apa yang terjadi? Peradilan jalanan KPK telah mulai beraksi, meminta bantuan Presiden, agar perkara tidak dilanjutkan, dan nada-nadanya Kapolri pun telah memberikan jawaban tanda perkara akan dihentikan, Saya yakin kalau pun perkara dilanjutkan, Kapolrinya pasti diganti, dengan tuduhan, mengkriminalisasi KPK. Dan media/medSos Pendukung KPK akan membully habis-habisan Kapolri dan penyidik terkait.

6. Fakta-fakta di atas membuktikan bahwa penegakkan hukum yang dipelopori oleh Presiden Soeharto, di era Pelita IV, era rule of law, makin kacau. KPK dan simpatisannya serta pendukungnya, dianggap suci bak malaikat, yang lainnya korup.

7. Sampai eks Ketua MK, Machfud MD sekarang jadi corong pembela mati-matian KPK. Padahal di medsos Mahfud MD pernah menyatakan bahwa Sekjennya M.Gaffar yang mengembalikan uang gratifikasi 120.000 dollar Singapura, melakukan gratifikasi. Toh Sekjennya bebas disidik KPK.Beda dengan nasib Ketua DPD Irman Gusman.

Memangnya Irman Gusman, memanggil tamu tidak diundang itu ke rumahnya untuk meletakkan bungkusan yang tidak diketahui isinya oleh Irman, dan tiba-tiba di OTT? Sama halnya dengan Patrialis Akbar yang dituduh menerima gratifikasi, tanpa satu bukti uang gratifikasi yang disita dari tanggannya, kecuali bukti kata orang, sebagaimana lazimnya dilakukan KPK?

Saya pun tanpa satu senpun barang bukti gratifikasi, divonis 10 tahun. Beda dengan vonis pemberi dan penerima uang gratifikasi yang satu paket dengan saya, yang divonis diantara 1 sampai dengan 3 tahun, tanpa kasasi KPK lagi. Banyak korban mengalami nasib yang sama, ketika kasusnya ditangani KPK. Pokoknya tuntutan identik dengan dakwaan.

Semua bukti di pengadilan dikesampingkan apabila merugian KPK. Sebut saja kasus Gubernur Papua Barnabas Suebu, Suryadharma Ali, Jero Wacik. Walaupun putusan MK mengenai kata dapat dipasal 2, dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tak dapat dipakai lagi untuk sangkaan kerugian negara, KPK tetap tidak berpedoman pada putusan MK tersebut.

Di Lapas Sukamiskin banyak korban-korban KPK,yang berujung pada putusan Hakim Agung Artidjo, rekan Setya KPK dalam menvonis, minimal sesuai dengan tuntutan KPK.

8. Temuan Pansus Hak Angket membuka banyak mengenai korupsi KPK, termasuk penyalahgunaan wewenang KPK dalam penyidik. Antara lain mengenai rumah penyimpanan barang rampasan/bukti hasil penggeledahan, penyitaan, safe house, temua BPK mengenai penyelewengan keuangan KPK dan lain-lain.

9. Ini pekerjaan rumah bagi semua assisten yang masih digaji di kantor, walaupun dalam masa sulit saya.

10. Sukamiskin, Selasa, 21 November 2017. Bagian perjuangan hukum saya, dari penjara. Terima kasih kepada kalian.

BACA JUGA  Jokowi Bantah Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Kasus e-KTP Setnov
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan