Hemmen

Emmanuel Ebenezer di Persimpangan Jalan?

M Yuntri
Pengamat Sosial M Yuntri

Cukup menarik diskusi di TVOne “Catatan Demokrasi” semalam, Selasa, 1 Maret 2022.

Emmanuel Ebenezer (Nuel) yang tiba-tiba jadi saksi meringankan bagi Munarman Sekjen FPI yang disangka  “teroris” oleh JPU di PN Jakarta Timur terkesan diadili di acara TVOne tersebut oleh para pengagum Jokowi lainnya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Nuel yang selama ini sebagai Ketua Jokowi Mania dianggap tidak pantas melakukan hal itu dan lebih cenderung menunjukkan sikap berkhianat atas prestasinya selama ini membela Jokowi di saat berprestasi ataupun sebaliknya.

Bahkan disinggung juga tentang jabatannya sebagai Komisaris Utama di salah satu BUMN akan terancam copot dan harus rela dilepas.

Menurut pengakuannya, Nuel membela Munarman atas dasar kemanusiaan, dan sangat wajar dilakukan setiap orang terhadap orang lain yang sedang ditimpa masalah. Nuel bekerja mengikuti nuraninya sebagai teman Munarman yang sangat baik di matanya selama ini bukanlah seorang Teroris!

BACA JUGA  OBITUARI - Wartawan Peduli Pendidikan Berpulang, Selamat Jalan Bung Hermansjah

Ahli hukum pidana Prof Amir Hamzah pun juga bilang, kejahatan teroris harus nyata, melakukan propaganda, menggunakan senjata dan berdampak kerugian secara nyata bagi orang lain sebagaimana rumusan pasal 1 ayat (2) jo. pasal 6 dalam UU anti terorisme No.5 tahun 2018 yang mengubah UU No.15 tahun 2003.

Kalau tidak bisa dibuktikan, maka yang bersangkutam tidak bisa dihukum. Apalagi definisi tentang teroris itu sendiri  tidak ada pada diri Munarman.

Tindakan heroik Nuel ini sangat menarik, apakah pemahamannya sudah sampai pada titik kulminasi, sehingga NKRI harus diselamatkan dari nilai-nilai yang berkembang ke arah yang tidak sesuai dengan nuraninya. Karena bagaimanapun juga fakta yang ada tidak bisa dipungkiri.

BACA JUGA  Jalan Gelap Doktrin Hukum Kesehatan di Indonesia, Catatan Kritis: 3 Kebijakan Politik Kekuasaan

Kalau sudah masuk dalam suatu jaringan organisasi apakah kita tidak bisa lagi berpendapat beda dengan sesama orang internal?

Seperti apa kebebasan berpendapat sebagai wujud penerapan demokrasi  tersebut di negara ini?

Apakah saat ini bisa ditafsirkan Nuel berada di persimpangan jalan?

Jika Kembali ke kelompok Jokoman bakal dihujat pengkhianat oleh sesama teman Jokoman, walau belum tentu bisa ditafsirkan “pecah kongsi” atau sebaliknya menuruti hati nurani membela suatu kebenaran pada diri Munarman, tapi eksistensi dirinya saat ini pun  belum tentu bisa diterima secara ikhlas oleh komunitas masyarakat yang tidak setuju dengan sepak terjang Jokoman selama ini.

Bagaimana kelanjutannya, mari kita tunggu episode berikutnya.

BACA JUGA  Menyikapi Porak Poranda Dunia Karena Corona

* M Yuntri adalah Pengamat Sosial di Jakarta

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan