Hukum  

Gugatan Terhadap Anies Ditolak, OC Kaligis Nyatakan Banding

OCK
Sp/ist

Jakarta,SudutPandang.id-OC Kaligis menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meyatakan menolak gugatannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Saya menyatakan banding, karena saya tidak sependapat dengan Majelis Hakim dan Tergugat,” tegas OC Kaligis di PN Jakarta Pusat, dalam keterangan pers, Kamis, (23/1/2020).

Kemenkumham Bali

Pengacara senior ini menegaskan bahwa Anies Baswedan digugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengangkatan Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

“Ini bukan persoalan SK pengangkatan BW yang masuk ranah PTUN, tapi soal perbuatan melawan hukum Gubernur DKI yang mengangkat BW. Perbuatan Tergugat ini tidak sesuai dengan UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegas OC Kaligis.

BACA JUGA  Blak-blakan Soal Kondisi Keuangan, OC Kaligis Minta Uangnya Dikembalikan Jiwasraya

“Keliru jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” sambungnya.

Ia juga menyebut pengangkatan BW tidak tepat dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur No.196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017.

“Pasal 22 huruf f Peraturan Gubernur sudah jelas-jelas menyatakan bahwa keanggotaan TGUPP yang berasal dari non PNS paling sedikit harus memenuhi syarat tidak berstatus tersangka, terdakwa dan/atau terpidana. Sekarang tolong diceck, status hukum BW. Jangan menutup mata,” ungkap penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Sebelumnya, Selasa (21/1/2020), Majelis Hakim pimpinan Rosmina dengan  Hakim anggota Frangki Tambuwun, Emilia Djaja, Panji Surono dan Bintang Al, menyatakan menolak gugatan yang dilayangkan OC Kaligis. Majelis Hakim merima eksepsi yang diajukan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku kuasa Tergugat.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok Rumah Elit
OC Kaligis
OC Kaligis/ist

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan eksepsi Tergugat sudah sesuai dengan kompetensi absolut perkara bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili. Majelis Hakim berpandangan bahwa perkara ini masuk ke wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut,” ujar Hakim Rosmina dalam putusannnya.

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. OC Kaligis smengajukan gugatan perdata kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengangkatan BW selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi di TTGUPP. Dalam gugatannya, OC Kaligis meminta Anies mencopot BW dari jabatan tersebut.(for)

Tinggalkan Balasan