Hemmen
Hukum  

Hakim Agung Kena OTT KPK, Ketum Cahaya Hukum Indonesia: Miris dan Sedih

Ketua Umum Cahaya Hukum Indonesia Rinto E. Paulus Sitorus, SH, MH (Foto:istimewa)

“Akan menjadi dilema tersendiri bagi pengacara yang idealis, mau tidak mau ia akan mengikuti ‘permainan’ untuk menjaga kepercayaan kliennya. Ibarat berkendara di jalan tol, yang sudah tertib akan ikut-ikutan berada di bahu jalan agar cepat, akibatnya lalu lintas jadi kacau balau.

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Cahaya Hukum Indonesia, Rinto E Paulus Sitorus, SH, MH, mengaku miris atas penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) terkait kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Rinto menyebut mereka yang tertangkap hanya sedang ‘apes’ saja. Pasalnya, dugaan suap menyuap sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Indonesia.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Tentunya miris dan sedih sekali, tapi itulah fakta yang terjadi, karena bagi masyarakat Indonesia dugaan suap menyuap di lembaga peradilan sudah bukan rahasia lagi alias sudah menjadi rahasia umum, dan bagi kena OTT atau jadi tersangka mereka yang sedang apes saja,” kata Rinto, dalam keterangannya kepada Sudutpandang.id di Jakarta, Minggu (24/9/2022).

Menurut Rinto, tak bisa dipungkiri jika birokrasi di lembaga peradilan memakan waktu yang sangat lama, meski slogan peradilan yang cepat dan modern terus disuarakan. Sehingga pencari keadilan harus terus mengelus dada lantaran terhambatnya kepastian hukum yang dia perjuangkan selama ini.

Bagi pencari keadilan di Indonesia adalah hal yang rumit meskipun banyak aturan hukum internal MA dibuat untuk sebuah kepastian hukum.

“Sebagai contoh, kita menanyakan putusan yang sudah diputus 14 tahun lalu saja harus menunggu sangat lama, sehingga berpotensi mempersulit yang ujung-ujungnya harus mengurus percepatan ke pengadilan,” ungkap peraih Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dengan predikat cum laude ini.

Kemudian, ia juga mempertanyakan soal Peninjauan Kembali (PK) kedua di MA yang diperbolehkan. Hal ini justru menurut Rinto akan membuka cela baru bagi oknum, dan lamanya kepastian hukum suatu perkara.

“Kapan incrach nya?. PK pertama saja harus menunggu lama yang sudah banyak menguras energi termasuk biaya ini itu, kemudian diperbolehkan PK kedua, kan kasihan pencari keadilan yang berharap kepastian hukum. Seperti kita ketahui perkara perdata yang sudah incrach saja masih menunggu proses eksekusi,” ungkapnya lagi.

Kondisi demikian, lanjut Rinto, tentunya akan membuka cela bagi oknum-oknum yang terbiasa bermain perkara demi keuntungan pribadi alias transaksional.

“Akan menjadi dilema tersendiri bagi pengacara yang idealis, mau tidak mau ia akan mengikuti ‘permainan’ untuk menjaga kepercayaan kliennya. Ibarat berkendara di jalan tol, yang sudah tertib akan ikut-ikutan berada di bahu jalan agar cepat, akibatnya lalu lintas jadi kacau balau,” ujar advokat muda yang berkantor di bilangan Meruya, Jakarta Barat ini.

Rinto juga menyebut bagi seorang penegak hukum yang tetap berpegang teguh idealisme dan berbekal segudang teori hukum lantaran tidak mengikuti “permainan”, dia akan dianggap sebagai pendatang baru, bahkan dibilang munafik.

“Akhirnya dia pun memilih mengikuti permainan, namun apesnya dia tertangkap, itulah kondisi yang sangat memprihatinkan,” katanya.

Catatan Kelam

Rinto juga berpandangan rentetan kasus suap yang mendera segelintir oknum hakim adalah catatan kelam dalam dunia penegakan hukum. Hakim merupakan profesi luhur dan mulia, sehingga sungguh memprihatinkan jika terjerat kasus dugaan suap perkara.

“Menjadi hakim itu amanah yang tidak ringan, ia disebut “Wakil Tuhan”. Selain dituntut mampu memberikan keadilan, beragam godaan menggiurkan akan selalu datang silih berganti yang menebarkan ancaman terhadap benteng idealismenya. Godaan bisa datang kapan saja dalam berbagai macam bentuk, dan seringkali dalam situasi yang dilematis. Ketika kasus suap oknum hakim menyeruak ke permukaan, eksistensi idealisme kerap dipertanyakan,” paparnya.

“Coba dirubah dalam persidangan panggilan kepada hakim jangan lagi menggunakan “Yang Mulia” tetapi menjadi “Majelis Hakim” saja,” sambung Rinto, yang pernah menjadi jurnalis hukum.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan