Hukum  

Terbukti Terima Suap, Romy Divonis Dua Tahun Penjara

Romy
Romahurmuziy alias Romy/net

Jakarta,SudutPandang.id-Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam putusannya, Senin (20/1/2020), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan terhadap pria yang akrab disapa Romy.

Kemenkumham Bali

“Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim menyebut Romy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sebesar Rp 255 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim), Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

BACA JUGA  Pengamat Dorong Ketua MA Fokus Lakukan Reformasi Kelembagaan

Suap ini diberikan lantaran Romy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemag yang diikuti keduanya

Atas vonis tersebut, Romy menyatakan akan berdiskusi dengan keluarga.

“Sudah saya sampaikan di hadapan majelis hakim bahwa saya masih akan mendiskusikan dengan keluarga. Jadi ini waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu,” kata Romy usai persidangan.(fir)

Tinggalkan Balasan