Hemmen

OC Kaligis Pertanyakan Gelar Doktor Abdullah Hehamahua

15. Ketika saya melihat pernyataan DR. Abdullah Hehamahua, SH, MH., ditayangan TV One, saya bertanya dalam hati?. Apakah Ini orang yang benar mengerti hukum? Mengerti Undang-undang sehingga membabi buta membuat pernyataan sembrono, yang hanya mungkin keluar dari mulut seorang preman hukum?. Seandainya pertanyaan ujian tersebut penuh rekayasa, dibuat oleh pejabat yang berwewenang menurut undang-undang, mengapa baru protes setelah gagal?. Bukankah penyaringan ASN itu lahir bersamaan dengan revisi UU KPK, termasuk lahirnya Dewan Pengawas yang baru?.

BACA JUGA  OC Kaligis: Masihkah NKRI Negara Hukum?

16. Seandainya Novel Baswedan lulus test ASN pasti Abdullah mengelu-elukan prestasi lulusnya Novel Baswedan. Bila publik hendak mengetahui internal KPK yang bobrok, silahkan meminta kepada DPRRI hasil pemeriksaan Pansus DPR-RI terhadap KPK yang terbit 2018. Kalau Anda gagal mendapatkannya dari DPR-RI, saya memilikinya. Saya akan mengkopi sebanyak mungkin, agar Anda tahu bagaimana internal KPK sebelum Firli Bahuri. Dengan demikian terjadi pemaparan fakta yang imbang. Bukan uraian yang hanya datangnya dari Abdullah Hehamahua.

17. Asal tahu, bahwa perjuangan memberantas korupsi di KPK adalah perjuangan para penyidik, penyelidik yang dilakukan secara kollegial. Bukan tindakan hanya seorang, seperti misalnya Novel Baswedan. Novel Baswedan yang punya jaringan medsos, sehingga beritanya selalu muncul, sebagai satu satunya penyidik yang berhasil membongkar kasus korupsi besar (ini kata pers).

18. Sedikit fakta mengenai KPK yang korup di saa Abdullah Hehamahua jadi Penasehat KPK. Fakta utama, yang pasti perintah Pengadilan Negeri Bengkulu, memerintahkan kejaksaan agar kasus penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan segera dimajukan ke Pangadilan, diabaikan oleh Novel Baswedan dan beritanya dipetieskan oleh saudara Abdullah Hehamahua.

19. Saya menggugat Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan bukti melimpah terhadap dugaan kejahatan dan kebengisan Novel Baswedan, terungkap ketika Novel Baswedan menyidik para tersangka kasus burung walet.

BACA JUGA  OC Kaligis: Saya Bukan Perampok Uang Negara

20. Para tersangka disuruh berbaring berbaris, dilindas kakinya dengan sepeda motor, setelah sebelumnya distrum kemaluan mereka. Kaki mereka diganjar dengan peluru panas, satu orang meninggal, bahkan ada yang salah tangkap. Kalau Abdullah Hehamahua mengatakan saya fitnah silahkan detik ini juga melaporkan saya ke Polisi. Tetapi kalau saya benar, taruhannya adalah Anda yang saya laporkan balik.

21. Bukan saja Novel Baswedan yang Abdullah lindungi sampai hari ini. Bagaimana dengan para komisoner yang kasus dugaan pidananya telah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan berakhir pada proses pernyataan P-21, alias perkara siap untuk disidangkan. Asal pak Abdullah Hehamahua yang pakar hukum menyadari, bahwa deponeering atas diri mereka, tetap tidak akan pernah mengrehabiliter status mereka sebagai tersangka.

22. Bahkan dalam pemeriksaan kode etika terhadap Nazaruddin yang saya hadiri, saudara sebagai Pimpinan pemeriksaan kode etik, dengan sengaja melindungi para oknum-oknum KPK yang menjadi calo perkara. Bahkan Abdullah Hehamahua melindungi Chandra Hamzah, yang aktif dihubungi oleh Nazaruddin di kamar kerjanya untuk membicarakan proyek-proyek perkara yang lagi ditangani KPK.

23. Saya punya press release tertulis mengenai fakta kejadian pengurusan perkara di KPK yang dibuat dan ditanda tangani Nazaruddin. Akhirnya pemeriksaan kode etik sandiwara yang Abdullah H. pimpin, hasilnya tidak lebih dari melindungi para oknum KPK yang melanggar etik.

24. Masih ingatkan saudara Abdullah ketika saudara keseleo lidah dengan memajukan pertanyaan yang dilemparkan kepada saudara Nazaruddin waktu itu? Apakah saudara tahu persis kamar Chandra Hamzah, karena menurut saudara, saudara sering berkunjung ke kamar kerja beliau? Ketika tiba-tiba saudara Nazaruddin berdiri untuk memperagakan dan menunjuk kamar Chandra Hamzah, saudara Abdullah Hehamahua kaget. Ternyata Nazaruddin tidak berdusta. Tiba-tiba peragaan Nazaruddin saudara Abdullah. H batalkan.

25. Sebagai Penasehat KPK di waktu itu, tugas saudara tidak lebih dari pada melindungi oknum koruptor mitra KPK seperti Prof. Denny Indrayana, yang setelah gelar perkara di Mabes Polri, disimpulkann bahwa Prof. Denny Indrayana menjadi tersangka dugaan korupsi. Berita ini luas mengalir ke nedia. Pasti saudara sebagai penasehat di bidang hukum mengetahui hal ini. Karena Prof. Denny Indrayana adalah mitra saudara, maka saudara tidak berani menggumpulkan para media untuk turut memperjuangkan agar perkara sangkaan korupsi Denny Indrayana segera dilimpahkan ke Pengadilan.

BACA JUGA  Resmi Tersangka, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

26. Bahkan yang perkaranya di P-21 seperti pidana Bambang Widjojanto, Chandra Hamzah, dimana mereka berhasil menyusup ke pemerintahan, saudara sebagai pejuang keadilan, saudara abaikan untuk membendung penyusupan mereka. Bambang Widjojanto sebagai bagian dari TGUPP di DKI dengan gaji negara, Chandra Hamzah sebagai Komisaris PLN, lalu minggat sebagai komisaris Bank Tabungan Negara (BTN). Berita pidana mereka, bukan menjadi bahagian perjuangan saudara Abdullah, dalam rangka perjuangan penegakkan hukum saudara Abdullah. Mereka berdua adalah mitra Anda yang Anda harus lindungi. Bukti kemunafikan perjuangan hukum Anda.

27. Seandainya mereka diperlakukan seperti kami,yang hanya karena asumsi, divonis bersalah, saya yakin seandainya standard pemeriksaan mereka sama dengan standard pemeriksaan KPK yang dilakukan terhadap kami, saya sebagai praktisi sangat yakin, bahwa mereka pun mengalami nasib yang sama dengan kami.

BACA JUGA  Cawapres Menentukan Kemenangan, Siapapun Capresnya
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan