Hemmen

PT Bandung Perberat Vonis Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

Doni Salmanan, Foto : Istimewa

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID –Hukuman terhadap terdakwa kasus penipuan Binary Option Quotex tersebut, Doni Salmanan, diperberat jadi 8 tahun penjara. Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas banding yang diajukan jaksa.

Vonis yang dikelarkan majelis hakim PT Bandung ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, yakni 4 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa,” ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” tambah hakim.

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar

BACA JUGA  Mike Tyson Bintangi Film Superhero 'Bunny Man'

Sedangkan, vonis Majelis Hakim PT Bandung itu lebih berat ketimbang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang hanya menghukum Doni 4 tahun penjara.

Walaupun lebih berat, tetapi vonis PT Bandung itu pun lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung yang menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,” tuturnya.(04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan