Hemmen
Hukum  

Sampaikan Replik, OC Kaligis Minta Uang Tabungannya di Jiwasraya Dikembalikan

Advokat senior OC Kaligis usai sidang di PN Jakarta Pusat/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatannya terhadap PT. Asuransi Jiwa Sraya (ASJ) agar memutuskan pihak tergugat membayar uang milik sebesar Rp5 miliar dalam putusan sela.

Uang sebesar Rp5 miliar itu sebagaimana tercantum dalam Polis JS Proteksi Plan No. KNO 070104547 sebesar yang sudah jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2020 lalu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Permohonan itu disampaikan OC Kaligis dalam Replik pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2020) lalu.

“Dibayar dahulu Polis yang sudah jatuh tempo pada Februari 2020 sebesar Rp5 miliar, karena itu adalah hak saya, uang itu hasil jerih payah saya,” tutur OC Kaligis, usai sidang.

BACA JUGA  Dapat Hibah Peralatan Sidang Online dari Australia, Ini Harapan Humas PN Jakarta Utara

Praktisi Hukum yang masih aktif menulis buku ini, kembali mengungkapkan, total uangnya di Jiwasraya sebesar Rp23 miliar.

“Semua tabungan saya, hak saya, hasil kerja keras menjadi Advokat selama puluhan tahun berada di perusahaan asuransi milik negara,” ungkapnya.

Dalam gugatan dengan No:219/2020/PN JKT Jakpus, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua orang asistennya, Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Ariyani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(for)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan