Hemmen

SPDP Diterima, Kejati DKI Tunjuk Sembilan Jaksa Peneliti Ikuti Kasus Teddy Minahasa

Irjen (Pol) Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat, pengalihan tugasnya sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri terkait ditangkapnya Teddy Minahasa yang diduga terkait kasus narkoba. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa/aa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) dan kawan-kawan yang menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkoba dari penyidik Polda Metro Jaya sudah diterima jaksa di Kejati DKI Jakarta. Kajati DKI telah menunjuk jaksa untuk mengikuti penyidikannya.

“SPDP atas nama tersangka TM dan kawan-kawan sudah diterima sejak 24 Oktober 2022,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah kepada media saat dikonfirmasi, Kumat (4/11/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ade menyebutkan juga untuk mengikuti perkembangan dan penanganan kasus TM dan kawan-kawan yang disidik Polda Metro Jaya, sudah ditunjuk sembilan orang jaksa peneliti atau sebagai jaksa P-16.

BACA JUGA  Gubernur Papua Lukas Enembe, Ditangkap KPK Saat di Restoran

“Kesembilan jaksa ini nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara dari para tersangka baik secara formil dan materil jika sudah diserahkan oleh penyidik,” tuturnya.

Adapun pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dijadikan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Jakarta.

Turut juga dijadikan tersangka mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar AKBP Doddy Prawira Negara dan Linda. Selain itu Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar, Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan