Hemmen
Hukum  

Surati Jokowi Lewat Ali Mochtar Ngabalin, OC Kaligis: Penguasa Peradilan Menzalimi Saya

OC Kaligis menyerahkan buku kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Wali Kota Solo/foto:dok.pribadi OC Kaligis

“Fakta hukum ini adalah sekedar untuk menyampaikan betapa bencinya KPK terhadap diri saya, karena melalui buku-buku saya, sampai hari ini, saya masih membongkar oknum-oknum KPK yang diduga terlibat pidana. Saya seorang Pengacara yang tidak pernah merampok uang negara.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis kembali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perlakuan tidak adil penguasa peradilan terkait perkaranya yang membuat dirinya harus mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Dalam suratnya, Advokat senior ini mengaku dizalimi penguasa peradilan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pria kelahiran Makassar ini berharap Presiden Jokowi dapat merespon suratnya kali ini dengan alamat dan perantara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

“Mengapa harus dengan perantaraan Bapak Ngabalin?. Saya membaca di Media ketika gerakan BEM menjadi berita ramai, usul Pak Ngabalin adalah bila hendak memberi masukan positif ke Bapak Presiden, Pak Ngabalin punya kapasitas mengatur pertemuan antara perwakilan BEM dengan Bapak Presiden,” ujar OC Kaligis, dalam suratnya, Kamis (15/7/2021).

BACA JUGA  Serahkan Bukti Perkara Denny Indrayana, OC Kaligis: Saya Tidak Main-main

“Harapan saya sebagai Warga Binaan tidak sejauh itu. Cukup surat saya mendapatkan perhatian Bapak Presiden. Mengapa saya mengharapkan demikian?. Karena sudah 16 kali saya bersurat ke Mahkamah Agung, baik itu kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung maupun kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, nampaknya surat permohonan untuk mendapatkan keadilan atas diri saya sama sekali diabaikan oleh Mahkamah Agung,” sambung penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Ia menuturkan, 6 tahun silam, tepatnya 14 Juli 2015, dirinya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hotel Borobudur Jakarta. Ditangkap tanpa surat penggilan, tanpa BAP, tanpa barang bukti uang suap atau uang THR.

“OTT terjadi di Pengadilan TUN Medan, uang THR disita dari Advokat Gerry. Seandainya fakta hukum ini diperlakukan sama ketika Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Saudara Jandjri M. Gaffar menerima suap dari Nazaruddin sebesar 120.000 dollar Singapura, dan setelah beberapa hari mengembalikan uang suap tersebut karena istrinya nangis-nangis agar uang dikembalikan, maka karena gratifikasi bukan suap,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kilas Balik Penegakkan Hukum Era Reformasi, OC Kaligis: Hancur Leburnya "Fiat Justia Ruat Caelum"

“Menurut Prof. Mahfud MD, maka tidak ada alasan untuk menjerat panitera dan advokat Gerry, karena uang THR bukan uang suap. Apalagi diberikan setelah perkara kantor saya dikalahkan. Uang suap diberikan bukan untuk memenangkan perkara,” tambah penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Disparitas Pemidanaan

Ia pun mengungkap alasan dirinya memohon melalui Presiden atas keadilan terhadap dirinya yang sampai saat ini ia perjuangkan.

“Dalam putusan PK pertama halaman 317 butir 2 dan ke-3, bahwa berdasarkan fakta sangat jelas dan terang bahwa peran Moh. Yagari Guntur jauh lebih besar dan signifikan dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi (suap) dibandingkan dengan saya yang sama sekali tidak ada hubungannya. Telah terjadi disparitas pemidanaan yang mencolok antara saya dan Gerry. Kenapa saya diperlakukan seperti itu? Ini yang saya pertanyakan dan perjuangan sampai detik ini, sampai-sampai remisi kemanusiaan saja tidak dihiraukan,” tutur OC Kaligis.

BACA JUGA  Kasus di Muba, KPK Akan Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD

Ia berharap suratnya melalui Ali Mochtar Ngabalin bisa menjadi atensi Presiden Jokowi untuk dapat menggapai keadilan.

Semua yang OTT pada 9 Juli 2015, terutama Advokat Gerry telah lama bebas, karena hanya divonis 2 tahun. Begitu juga dengan Rio Capella yang satu paket dengan perkaranya hanya divonis lebih dari satu tahun.

“Fakta hukum ini adalah sekedar untuk menyampaikan betapa bencinya KPK terhadap diri saya, karena melalui buku-buku saya, sampai hari ini, saya masih membongkar oknum-oknum KPK yang diduga terlibat pidana. Saya seorang Pengacara yang tidak pernah merampok uang negara,” pungkasnya.(for)

BACA JUGA  Perkara Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Sita Uang Rp 12 Miliar
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan