Hemmen

Waduh, Baru Dibatalkan MA, Iuran BPJS Naik Lagi

Ilustrasi/net

Jakarta, SudutPandang.id – Meski sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Sangat disayangkan terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menyatakan akan adanya kenaikan iuran untuk peserta PBPU dan BP Kelas 1 dan 2 berlaku Juli 2020 serta Kelas 3 berlaku Tahun 2021, sehingga menimbulkan pertanyaan, karena sampai saat ini peserta maupun publik tidak diberikan transparansi dasar perhitungan kenaikan tarif yang dimaksud dalam Perpres tersebut,” kata perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Johan Imanuel, dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).

BACA JUGA  Siap Jalankan Putusan MA, BPJS Akan Kembalikan Kelebihan Pembayaran

Menurut Johan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena adanya pembatalan kenaikan iuran bagi peserta BPJS kesehatan kepesertaan mandiri (PBPU dan BP) pada Pasal 34 merujuk Putusan MA No 7P/HUM/2020.

“Apabila tidak transparan menyangkut persoalan publik, maka akan menjadi tarik ulur sehingga menjadi perdebatan di publik,” ujar Johan.

Padahal, kata Johan, dengan terbitnya Putusan MA No 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran sebagaimana Perpres 75/2019 diharapkan oleh publik dapat memberikan solusi atas iuran BPJS Kesehatan kepada peserta mandiri lebih baik.

“Sebaiknya ditinjau ulang, baru saja peserta dibuat lega karena tidak jadi naik dengan adanya putusan MA, kok sekarang malah dinaikan lagi?” pungkas Johan heran.(rkm)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan