JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi sorotan. Beragam pandangan mengemuka atas kedua kasus tersebut.
Salah satunya disampaikan oleh praktisi hukum Alexius Tantrajaya. Ia menyatakan proses hukum dugaan pemerasan dengan terlapor Firli Bahuri harus tetap berjalan pasca SYL ditahan KPK.
“Kedua perkaranya harus sama-sama diproses, bila KPK telah resmi menetapkan tersangka dan menahan terhadap SYL, maka bila sudah terpenuhi unsur tindak pidana dugaan pemerasan, FB juga harus diperlakukan yang sama seperti KPK menindak SYL,” kata Alexius Tantrajaya di Jakarta, Sabtu (15/10/2023).
Menurut Alexius, bila kedua kasus tersebut cukup bukti harus sesegera mungkin diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika terbukti memenuhi unsur pidana korupsi dan pemerasan, pengadilan hendaknya menjatuhkan hukuman berat. Artinya, momen itu dapat dijadikan awal untuk memberikan efek jera agar dapat menimbulkan rasa takut untuk melakukan korupsi dan pemerasan bagi aparatur negara lainnya,” ujar advokat senior itu.
Bila perlu, Alexius menyarankan hukuman bagi koruptor adalah mati. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 yang direvisi dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
“Dalam Pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Artinya, karena ada perintah UU, maka berkewajiban hakim menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor. Seperti halnya pengadilan di China terhadap koruptor, sanksinya cuma satu hukuman mati,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjutnya, kasus dugaan pemerasan atas proses penyidikan pidana korupsi oleh KPK menjadi pertaruhan bagi lembaga antirasuah ke depan.
“Apakah KPK masih bisa dipercaya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi atau justru sebaliknya. Setidaknya, KPK diharapkan berperan aktif dalam menciptakan kemajuan Indonesia sebagai negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme sekaligus terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia,” kata Alexius.
Terkait kasus dugaan pemerasan yang ditangani kepolisian, dia menyebut Polda Metro Jaya menanganinya dengan penuh kehati-hatian.
“Karena ini berkaitan isu keterlibatan pimpinan KPK, sepertinya Polda Metro Jaya cukup hati-hati memproses. Meski peningkatan status penyelidikan sudah ke tahap penyidikan, akan tetapi polisi masih belum menentukan tersangkanya,” katanya.
Ia berharap SYL buka suara mengungkapkan siapa sebenarnya oknum pimpinan KPK yang telah memeras dirinya.
“Apabila benar, itu akan meringankan hukuman karena dianggap sebagai justice collaborator oleh hakim yang mengadili. Perannya turut membantu membongkar kasus dugaan korupsi oleh oknum pimpinan KPK,” kata Alexius.
Ia mengatakan, mengingat masalah ini cukup serius, selain penyidikan dilakukan polisi, sebaiknya secara etik pimpinan KPK harus diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Foto Viral
“Khususnya perihal pertemuan antara SYL dan FB sebagaimana foto keduanya di GOR Mangga Besar yang telah tersebar luas dan viral di media sosial,” ujarnya.
“Kalau boleh diartikan, melihat foto tersebut, patut diduga terjadi pelanggaran Ketentuan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, tentang larangan bagi setiap anggota dan pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara,” sambung Alexius.
Kendati demikian, ia menduga foto itu merupakan hasil perencanaan pihak lain atau patut diduga ada unsur jebakan.
“Masalahnya, seperti diketahui pada saat foto dibuat proses penyelidikan atas tindak pidana korupsi di Kementan tengah dilakukan oleh KPK.
Ia berkeyakinan Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan itu secara profesional, mengingat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merupakan eks pejabat KPK.
“Proses penyelidikan maupun penyidikan guna mencari pembuktian kebenaran atas laporan yang diterima Polda Metro Jaya, tentu akan lebih mudah dilakukan secara obyektif. Dan tentunya Kapolda Metro Jaya lebih paham tentang mana yang dilarang dan tidak boleh dilakukan Ketua KPK,” pungkasnya.
Diketahui, KPK resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka pada Rabu (11/10) dan resmi ditahan pada Jumat (13/10). SYL akan menjalani penahanan di rutan KPK selama 20 hari hingga 2 November 2023 mendatang.
SYL mengajukan praperadilan ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan. Permohonan diajukan pada hari ini, Rabu (11/10/2023) dengan Nomor: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sementara Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kevin Egananta pada Jumat (13/10). Ajudan Firli Bajuri diperiksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan pada 2021 era eks Mentan SYL.(rkm)