“Saya akan bongkar semuanya. Saya sepakat dengan pemberantasan korupsi, tapi bukan dilakukan dengan cara-cara seperti ini.“
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior Muara Karta Simatupang mengaku tak habis pikir atas perkara yang menjerat kliennya NNRR (43), yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Muara Karta menyebut semua tuduhan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kliennya, seorang Polwan berpangkat Iptu yang bertugas di Polda Sulteng, adalah kriminalisasi.
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat tidak jelas, dimana korupsinya?, karena itu kan tanah milik klien kami yang bersertifikat atas namanya sendiri, lalu Pasal 3 UU Tipikornya soal gratifikasi juga tidak dijelaskan kepada siapa dan berapa besar grativikasinya?. Sangat mengada-ada, dan ini jelas-jelas kriminalisasi,” kata Muara Karta, yang juga Dewan Pembina DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Ia pun mengaku siap membongkar dugaan praktek penyalahgunaan penegakkan hukum oleh oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu.
“Saya akan menyampaikan dalam surat kepada Kapolri dan Kapolda Sulteng, Kejagung dan Jamwas Kejagung, terkait indikasi kriminalisasi ini, karena banyak rumor kalau di daerah itu penanganan kasus harus ditarget agar bisa menyerap anggaran. Inilah yang dibilang kriminalisasi kasus, dengan anggota Polri saja sudah berani demikian, bagaimana dengan rakyat biasa yang buta hukum?,” ujar Muara Karta.
Ketua Lembaga Hukum Iluni Universitas Indonesia (UI) ini mengungkapkan kronologi perkara yang menyebabkan kliennya NNRR sampai menyandang status terdakwa di Pengadilan Tipikor Kota Palu.
“Tanah klien kami, NNRR seluas 392 meter persegi di Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, terkena proyek pelebaran jalan oleh Pemkot Palu, proyek akses jalan menuju Jembatan Palu V (Jembatan Lalove),” jelas Muara Karta.
“Karena Pemkot Palu hanya akan membebaskan lahan 2 meter sebelah kiri dan kanan saja, maka membuat tidak nyaman rumah klien kami. Ia pun melayangkan surat yang intinya agar tanah dan bangunan nya dibeli oleh Pemkot Palu seluruhnya,”
Namun, lanjut Muara Karta, kliennya malah dituduh telah merugikan negara.
“Saya akan bongkar semuanya. Saya sepakat dengan pemberantasan korupsi, tapi bukan dilakukan dengan cara-cara seperti ini,” tegasnya.
Berdasarkan dakwaan JPU Erwin Juma, Dwi Eko Raharjo dan Milawati Andi Lomba, NNRR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan No.31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perbuatan terdakwa menurut JPU dilakukan bersama DGM dan FHS dengan kerusian negara sebesar 2.485.903.000.000,-.
Terkait perkara ini, Kajari Kota Palu Hartawi belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga dengan pihak Jamwas Kejagung.(tim)