Opini  

Mengatasi Bullying Menurut Syariat Islam

Avatar photo
Mengatasi Bullying Menurut Syariat Islam
Imaam Yakhsyallah Mansur (Foto: istimewa)

“Ilmu tanpa akhlak akan melahirkan generasi cerdas tetapi buas, sedangkan ilmu yang dibimbing iman akan melahirkan generasi rabbani yang berakhlak mulia.”

Oleh Imaam Yakhsyallah Mansur

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Karena itu, damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati.” (10)

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok). Jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.” (11)

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (12) (QS Al-Hujurat [49]: 10-12).

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah dan para ulama salaf lainnya menjelaskan bahwa ayat ke-10 turun untuk menegaskan ukhuwah (persaudaraan) antar sesama mukmin serta menganjurkan melakukan islah (perbaikan) antara pihak-pihak yang berselisih.

Adapun ayat ke-11 dan ke-12 secara khusus memperingatkan tentang sikap-sikap buruk seperti mengolok-olok, mencela, memberi julukan buruk, berprasangka buruk, mencari-cari kesalahan, dan bergunjing. Semua itu adalah tindakan yang dapat merusak hubungan sosial.

Ayat-ayat di atas menjadi koreksi moral dan sosial atas perilaku serta kebiasaan buruk yang terjadi dalam pergaulan masyarakat. Sifat-sifat buruk itu kemudian diganti dengan sifat-sifat baik yang membangun hubungan harmonis.

Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebut salah satu tabiat buruk yang dapat merusak harmoni kehidupan bermasyarakat, yaitu mengolok-olok dan mencela. Dalam istilah modern, para psikolog menyebutnya bullying (perundungan).

Para pakar mendefinisikan bullying sebagai tindakan agresif yang dilakukan berulang kali oleh individu atau kelompok yang lebih kuat terhadap yang lebih lemah untuk menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi orang lain.

BACA JUGA  Hukum Dapat Memaafkan Manusia Bersalah

Tindakan itu dapat berupa kekerasan fisik, verbal (kata-kata), sosial (mengucilkan atau menyebar gosip/ghibah), maupun cyberbullying (pelecehan di dunia maya).

Di era saat ini, para ulama kontemporer menegaskan bahwa larangan dalam ayat di atas juga mencakup perilaku mengejek dan bergunjing di dunia maya. Pakar tafsir modern seperti Prof. Quraish Shihab menyoroti bahwa “prasangka buruk” (ẓann) mencakup asumsi negatif tanpa bukti yang sering memicu perundungan dalam ruang digital.

Perundungan di Lembaga Pendidikan

Lembaga pendidikan merupakan tempat bagi peserta didik untuk menimba ilmu, menumbuhkan bakat, dan membangun jiwa tangguh demi masa depan. Namun, di beberapa tempat, bullying (perundungan) masih membayangi lingkungan pendidikan.

Interaksi antara peserta didik senior dan junior, atau antara guru dan murid, kerap menjadi sarana terjadinya perundungan. Bermula dari gurauan dan ejekan ringan, hal itu bisa berkembang menjadi tindakan anarkis bahkan kriminal.

Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Asesmen Nasional 2022, sekitar 36,31 persen peserta didik di Indonesia berpotensi mengalami perundungan. Sementara Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, pada 2023 terdapat 23 kasus bullying yang diketahui publik, dengan 50 persen terjadi di jenjang SMP.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat peningkatan kasus perundungan setiap tahun. Banyak di antaranya terjadi dalam bentuk yang dianggap sepele seperti julukan kasar, pengucilan, atau ejekan di grup kelas.

Lembaga itu mencatat 25 anak mengakhiri hidupnya (bunuh diri) sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Mereka seluruhnya adalah pelajar yang diduga kuat korban perundungan.

Kombinasi data tersebut menunjukkan bahwa perundungan bukanlah fenomena marginal, melainkan nyata hadir dalam ekosistem pendidikan.

Kasus terbaru di SMA Negeri 72 Jakarta menjadi contoh nyata. Seorang siswa diduga menjadi pelaku peledakan di masjid sekolah yang melukai puluhan siswa pada Jumat (7/11/2025). Beberapa rekannya menyebut bahwa terduga pelaku sering mendapat perundungan dari sesama siswa.

Selain di Indonesia, kasus serupa juga terjadi di negara lain, seperti penembakan di Sekolah Viertola, Finlandia (1/4/2025); penembakan oleh siswa di Munich, Jerman (22/6/2016); dan di Sekolah Chardon, Ohio, AS (27/2/2012).

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa luka mental siswa yang tidak tertangani dapat memicu tindakan kekerasan ekstrem. Rasa terhina, tersisih, dan tidak dihargai yang menumpuk tanpa bimbingan bisa menjelma menjadi kemarahan yang berujung tragedi.

BACA JUGA  Laporan Polisi Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Minta Kasus Siswa PIS Dilihat Secara Objektif

Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman justru bisa berubah menjadi tempat penuh tekanan dan ketakutan. Dari sinilah akar tragedi sering muncul, bukan karena kebencian mendadak, tetapi dari kesunyian panjang seorang anak yang merasa sendirian menghadapi dunia.

Sebuah penelitian di Tiongkok yang dipublikasikan pada 2023 – 2025 berjudul School Bullying Results in Poor Psychological Conditions menyimpulkan bahwa pengalaman traumatis di sekolah (seperti menjadi korban atau saksi bullying) dapat memicu kecemasan, depresi, gangguan tidur, bahkan gangguan stres pascatrauma (PTSD).

Penelitian itu memperkuat pandangan bahwa program anti-bullying tidak cukup hanya berupa aturan administratif, tetapi juga harus mencakup deteksi dini, dukungan psikologis, pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta literasi sosial dan digital.

Solusi dalam Syariat Islam

Surah Al-Hujurat ayat 10-12 dapat dijadikan pedoman dalam mengatasi bullying di sekolah, yaitu dengan menghindari perilaku seperti mengolok-olok, mencela, memberi julukan buruk, berprasangka, mencari-cari kesalahan, dan bergunjing.

Semangat ini perlu ditanamkan kepada peserta didik bahwa ikatan mereka seperti saudara kandung, saling menolong ketika dalam kesulitan, saling menasihati, dan saling memaafkan ketika terjadi kesalahan.

Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Muslim adalah orang yang (kaum) Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” (Muttafaqun ‘alaih).

“Cukuplah seseorang dianggap berbuat jahat jika ia merendahkan saudaranya sesama Muslim. Setiap Muslim terhadap Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim).

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; ia tidak menzaliminya, tidak membiarkannya (dalam kesulitan), dan tidak merendahkannya. Takwa itu di sini (Rasulullah menunjuk ke dada beliau). Cukuplah seseorang dianggap jahat bila ia merendahkan saudaranya sesama Muslim.” (HR. Muslim).

Jika prinsip-prinsip dalam surah Al-Hujurat dan hadis-hadis di atas diterapkan secara konsisten, sekolah akan menjadi ruang yang menumbuhkan ilmu, adab, karakter, keberanian, dan empati.

Dalam Islam, masyarakat diibaratkan satu tubuh. Jika seseorang berbuat buruk kepada orang lain, sesungguhnya ia telah berbuat buruk kepada dirinya sendiri.

Hal ini tersirat dalam kalimat “Walaa talmizuu anfusakum” (janganlah kamu saling mencela). Ketika seseorang mencela orang lain, maka orang itu akan membalas celaan atau tindakan buruk lainnya.

BACA JUGA  Kesal Anak-Anak Putus Sekolah, Asha Shara Somasi Mantan Suami

Lembaga pendidikan hendaknya menanamkan kebiasaan saling menghormati, menghargai pendapat orang lain, dan menyelesaikan konflik secara damai sesuai prinsip al-adlu wa al-ihsan (keadilan dan kebaikan). Prinsip ini bukan sekadar ajaran moral, melainkan pondasi pembentukan karakter peserta didik.

Guru hendaknya menanamkan sejak dini bahwa teman sekelas bukanlah pesaing, melainkan mitra belajar. Nilai moral dan karakter tidak boleh berhenti di materi pelajaran, tetapi diwujudkan dalam perilaku sehari-hari berbicara dengan sopan, menghormati perbedaan pendapat, dan menasihati tanpa merendahkan.

Ketika setiap siswa merasa dihargai dan didengarkan, potensi perundungan akan berkurang dengan sendirinya. Guru, tenaga pendidik, dan lingkungan sekolah berperan penting menanamkan budaya empati, mengajarkan cara meminta maaf dan memaafkan, serta menegakkan disiplin dengan kasih sayang.

Sistem restoratif hendaknya juga diajarkan, seperti mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mengganti kesalahan dengan perbuatan baik. Hal ini menumbuhkan kesadaran moral dan memperkuat ikatan sosial di sekolah.

Kementerian Agama (Kemenag) RI baru-baru ini meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), pendekatan pendidikan yang bertujuan membentuk karakter peserta didik melalui nilai cinta, kebersamaan, dan tanggung jawab.

Kurikulum ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, yaitu membentuk manusia beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, mandiri, dan bertanggung jawab.

Ilmu tanpa akhlak akan melahirkan generasi cerdas tetapi buas, sedangkan ilmu yang dibimbing iman akan melahirkan generasi rabbani yang berakhlak mulia.

Ibnu Qayyim al-Jauzi berkata, “Pendidikan anak harus dimulai dengan mengajarkannya adab sebelum ilmu. Karena adab adalah mahkota ilmu, dan orang yang berilmu tanpa adab seperti tubuh tanpa ruh.”


*Penulis Imaam Yakhsyallah Mansur adalah Pembina Jaringan Pondok Pesantren Al-Fatah se-Indonesia.