Hukum  

Akan Gali Kebenaran, Majelis Hakim Tetapkan Terdakwa Hadiri Sidang Langsung

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan di PN Jakarta Utara/Foto:ist

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan Tumpanuli Marbun akan menggali secara offline alias langsung keterangan dari terdakwa NM dan AM dalam persidangan dugaan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

NM pun mengaku bersedia dan siap dimintai keterangannya dalam persidangan secara langsung pada Senin (16/8/2021) mendatang.

“Saya bersedia dan siap untuk dihadirkan di dalam persidangan Yang Mulia. Saya gembira menyambut sidang offline Yang Mulia tetapkan,” kata terdakwa NM dalam sidang lanjutan, Kamis (12/8/2021).

Dengan persidangan offline diharapkan kebenaran materil dan formil dapat digali dan diungkap. Termasuk soal bahwa terdakwa NM hanya sekedar ikutan atau menemani ayahnya menjalankan bisnisnya yang bekerja sama dengan Netty Malini.

Jika benar-benar dihadirkan ke persidangan, baik terdakwa NM maupun AW berharap pokok perkara sebenarnya bakal dapat digali

Sedianya sidang, Kamis (12/8/2021) beragendakan pemeriksaan kedua terdakwa secara offline.

Persidangan secara daring banyak menemui kendala. Seperti perangkat teknologi maupun signal, sehingga alur pertanyaan atau jawaban kerap mengalami gangguan.

BACA JUGA  Sidang Haris Azhar dan Fatia di PN Jaktim Berlangsung Panas

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus, belum dapat menyelesaikan administrasi soal izin membawa kedua terdakwa ke persidangan dengan terlebih dahulu menjalani PCR.

“Kami belum bisa membereskan administrasinya,” kata Rumondang.

JPU kemudian mencoba menawarkan pemeriksaan kedua terdakwa tetap seperti sidang-sidang sebelumnya berlangsung secara online. Kedua terdakwa tetap di dalam tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengaku menghadapi berbagai kendala. Antara lain meminta aparat pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, memeriksakan PCR kedua terdakwa baik saat keluar dari dalam tahanan Polda Metro Jaya maupun sebaliknya saat dimasukkan kembali.

BACA JUGA  Soal TAP MPR, OC Kaligis Ungkap Fakta Saat Bela Presiden Soeharto 

Sebelum ditetapkan sidang secara offline pada Senin (16/8/2021) mendatang, terjadi perbedaan pandangan antara Majelis Hakim, JPU dengan tim kuasa hukum.

JPU Rumondang Sitorus melaporkan upayanya memboyong kedua terdakwa ke persidangan terbentur administrasi, maka diminta dipertimbangkan majelis hakim kemungkinan tetap bersidang secara virtual.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun lantas menanyakan kepada kedua terdakawa apakah bersedia dihadirkan ke persidangan secara langsung atau pemeriksaan seperti sidang-sidang sebelumnya secara virtual. Kedua terdakwa menjawab berharap menjalani persidangan secara offline.

BACA JUGA  Sidang PT Tjitajam, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kebenaran Mulai Terungkap

Sebelum majelis hakim memutuskan, penasihat hukum kedua terdakwa Effendi Simanjuntak dan Dwi A secara bergantian melakukan interupsi. Mereka menyatakan demi kebenaran sidang pemeriksaan terdakwa harus secara offline.

“Majelis hakim yang menentukan. Lagi pula majelis juga yang mempertanggung jawabkan putusan perkara ini kepada Tuhan. Harus kita sadari bersama bahwa ada SEMA yang mengatur sidang daring atau virtual. Maka harus kita maklumi bersama bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini menjadi besar tanggung jawab jaksa dalam kaitan administrasi kalau harus sidang offline,” ujar Tumpanuli.

Kendati demikian, setelah bermusyawarah atau sidang diskor akhirnya majelis hakim menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa akan dilangsungkan secara offline.

JPU Rumondang pun akhirnya menyanggupi bakal menghadirkan kedua terdakwa di dalam persidangan secara offline pada Senin (16/8/2021) mendatang.(tim)

BACA JUGA  Anas Urbaningrum Bebas 10 April

Tinggalkan Balasan