Opini  

Gawat! Koruptor Dapat Rehabilitasi, Amnesti dan Abolisi

Gawat! Koruptor Dapat Rehabilitasi, Amnesti dan Abolisi
Abdullah Hehamahua.(Foto: istimewa)

“Selama 80 tahun usia Indonesia, tidak ada presiden yang memberi rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap koruptor.”

Oleh Abdullah Hehamahua

Selama 80 tahun usia Indonesia, tidak ada presiden yang memberi rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap koruptor. Soekarno meninggal dalam status tahanan rumah. Padahal, selain peristiwa G30S/PKI, Soekarno juga terlibat dalam pelbagai kegiatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal ini antara lain dapat dilihat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Megawati Soekarnoputri dan BAP beberapa menteri Soekarno saat proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH) waktu itu.

Soeharto, sekalipun tahu kesalahan Soekarno tersebut, dan bisa saja menerbitkan kebijakan rehabilitasi, amnesti, atau abolisi. Sebab, selain sebagai proklamator, Soekarno juga adalah Pemimpin Besar Revolusi, Panglima Tertinggi ABRI, bahkan sebagai presiden seumur hidup waktu itu. Namun, Soeharto tidak melakukan hal itu.

BACA JUGA  OC Kaligis Pertanyakan Gelar Doktor Abdullah Hehamahua

Habibie, anak kesayangan Soeharto, tidak memberi rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap mantan bosnya tersebut. Soeharto tetap diproses di Pengadilan Jakarta Pusat. Gus Dur pun tidak memberi rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap Soeharto. Dalam proses persidangan, dokter memberi keterangan bahwa Soeharto mengalami gangguan otak permanen.

Kejaksaan Agung lalu menggunakan hak konstitusionalnya dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Namun, Kejagung memproses hukum secara perdata keluarga Soeharto dan menjatuhkan hukuman ganti rugi sejumlah miliar rupiah terhadap negara.

Kasus kedua ketika Mabes Polri mentersangkakan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Presiden SBY sangat mendukung langkah KPK. Hal ini dibuktikan ketika besannya ditangkap KPK, SBY tidak bereaksi negatif terhadap KPK.

BACA JUGA  Rahasia Negara Sejahtera Abad ke-21

Ia juga tidak bereaksi negatif terhadap KPK ketika Ketua Umum dan Bendahara Umum partainya ditangkap KPK. Bahkan, SBY meminta Polri membantu KPK dalam memburu Nazaruddin, Bendahara Umum partainya. Akhirnya Nazaruddin ditangkap KPK di Kolombia.

SBY dengan kearifannya sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan, memahami bahwa apa yang terjadi terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah proses kriminalisasi. Sebab, mereka akan memproses ketua umum partai yang terlibat kasus BLBI.

Oleh karena itu SBY menyarankan Kejagung menggunakan hak konstitusionalnya. Otomatis Kejagung menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Itulah SBY, salah seorang presiden yang memahami hukum dan pelbagai bentuk KKN.

Namun, beberapa tahun ke depan, korupsi di Indonesia dikhawatirkan akan semakin marak. Sebab, pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD akan berpikir, kalau toh diketahui korupsi, mereka akan mendapat rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Dampak negatifnya, tahun 2045, bukan ditemukan Indonesia Emas, tetapi Indonesia cemas. Tragis!!!

BACA JUGA  Johnny G Plate Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi PDNS

*Penulis adalah Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2005 – 2013


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Isi dan pandangan di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan sikap atau pendapat redaksi.