Hukum  

OC Kaligis Laporkan Eks Bupati Klaten Sri Mulyani ke KPK Terkait Kasus Sewa Plaza

Avatar photo
OC Kaligis Laporkan Eks Bupati Klaten Sri Mulyani ke KPK Terkait Kasus Ini
Prof. Otto Cornelis Kaligis. (Foto: Dok. Sudutpandang.id)

“Kami memohon agar KPK dapat menindaklanjuti laporan ini guna menegakkan hukum secara adil dan tanpa tebang pilih.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis melaporkan eks Bupati Klaten Sri Mulyani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan dalam perkara sewa Plaza Klaten. Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan oleh Kantor Hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam laporannya, OC Kaligis menyatakan laporan ke KPK itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya, Jap Ferry Sanjaya, yang saat ini menjadi terdakwa dalam perkara di Pengadilan Tipikor Semarang dengan nomor register 142/Pid.Sus-TPK/2025/PN.SMG.

Menurut Kaligis, perkara yang menjerat Jap Ferry Sanjaya berkaitan dengan penandatanganan perjanjian sewa Plaza Klaten antara pihak penyewa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pada 11 Januari 2023. Dalam dokumen tersebut, Pemkab Klaten diwakili oleh Bupati saat itu, Sri Mulyani.

BACA JUGA  Menkumham Yasonna Laoly Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61

“Proses perjanjian sewa tersebut melalui tahapan perundingan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Seluruh proses dan laporan perundingan disebut telah diketahui serta disetujui oleh Bupati Klaten saat itu,” kata OC Kaligis dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (23/1/2026).

Ia juga menyinggung peresmian pembukaan Plaza Klaten pada 31 Desember 2024 yang dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten serta pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah.

“Dalam acara tersebut, Ibu Sri Mulyani turut menyampaikan sambutan yang antara lain mengapresiasi kontribusi klien kami Jap Ferry Sanjaya dalam pembangunan dan pengembangan Plaza Klaten,” ungkapnya.

OC Kaligis menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk peran pejabat daerah dalam proses penyusunan dan persetujuan perjanjian sewa tersebut.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dakwaan jaksa terhadap kliennya yang berkaitan dengan pengelolaan Plaza Klaten.

“Dalam perjanjian disebutkan bahwa sebelum kesepakatan sewa ditandatangani pada Januari 2023, pengelolaan Plaza Klaten berada di bawah Pemerintah Kabupaten Klaten,” katanya.

Kaligis juga menilai penanganan perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk keterlibatan sejumlah pihak yang disebut ikut terlibat dalam proses perencanaan maupun persetujuan perjanjian.

Melalui surat laporan itu, pihaknya meminta KPK menindaklanjuti laporannya dan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Klaten dua periode tersebut terkait dugaan perannya dalam perjanjian sewa pusat perbelanjaan tersebut.

“Kami memohon agar KPK dapat menindaklanjuti laporan ini guna menegakkan hukum secara adil dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

BACA JUGA  KPK Siap Telusuri Transaksi Janggal Kepala Bea Cukai Makassar

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Sri Mulyani terkait laporan tersebut. Demikian pula pihak KPK belum memberikan pernyataan mengenai laporan yang disampaikan oleh OC Kaligis.(tim)