Kejari Jakpus Musnahkan Ratusan Perkara Inkrah, Narkotika dan Barang Ilegal

Kejari Jakpus
Kejari Jakpus Musnahkan Ratusan Perkara Inkrah, Narkotika dan Barang Ilegal (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk narkotika dan zat adiktif lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Jakpus pada Kamis (30/4/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Antonius Despinola, bersama jajaran kepala seksi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan pengadilan, kepolisian, Bea Cukai, Sudin Kesehatan, serta sejumlah undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 331 perkara sepanjang tahun 2025. Rinciannya meliputi sabu seberat 2.495,1080 gram, ganja 2,698 gram, 517 butir ekstasi, tembakau sintetis 1.229,7955 gram, serta 82.749 butir obat terlarang.

Selain itu, terdapat pula cairan narkotika sebanyak 166 buah, alat bantu narkotika, serta rokok tanpa cukai sebanyak 74 koli atau 471.384 batang.

BACA JUGA  Peradilan Jalanan dan Peradilan Hukum

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika dan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional, dengan dukungan petugas dari BNN Pusat.

Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam, senjata api rakitan, dan soft gun dihancurkan menggunakan mesin pemotong besi agar tidak dapat digunakan kembali.

Untuk sabu-sabu, setelah dihancurkan kemudian dicampur dengan cairan tertentu guna memastikan barang tersebut tidak bisa disalahgunakan.

Dalam keterangannya, Antonius Despinola menegaskan bahwa seluruh barang bukti berasal dari perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah diputus pengadilan.

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dan barang sitaan serta rampasan negara yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA  Jaksa Agung Paparkan 8 Program Kerja Prioritas di Akhir Rakernas

Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan menghindari penyalahgunaan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Anton.

Lebih lanjut, ia menyebutkan kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi Kejari Jakarta Pusat dalam penanganan perkara hukum secara menyeluruh.

“Mudah-mudahan kedepan dengan adanya pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini memberi efek jera pelaku dan memberikan efek positif bagi masyarakat bahwa tindakan pelanggaran hukum bukan hanya melakukan penyegaran terhadap barangnya tetapi juga terhadap barang bukti,” pungkasnya.(PR/04)