“Keadilan tidak boleh dibangun di atas narasi dan rekayasa, melainkan harus berdiri tegak di atas fakta hukum yang terungkap di persidangan.”
Oleh Prof. Otto Cornelis Kaligis
Ulasan hukum saya didasarkan pada apa yang terungkap di persidangan Nadiem Makarim berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP lama yang intinya bahwa putusan hakim tidak dapat menyimpang dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bukan berdasarkan narasi Jaksa Penuntut Umum yang diduga penuh rekayasa.
Saya juga membuat ulasan ini karena saya pernah membela kasus korupsi dengan requisitor bebas perkara Nomor Reg. Perkara PDS-04/UJ.PAN/Fpk 1198 tanggal 23 Maret 1999, terdakwa Nurdin Halid di Pengadilan Negeri Ujung Pandang (Makassar), dan kasus pencucian uang dengan terdakwa Benny Kwan Ahadi di Pengadilan Jakarta Selatan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-821/JKTSL/Ep.1/08/2001 dengan tuntutan bebas.
Bahkan, masih di bulan Mei tahun 2026 ini, saya membebaskan terdakwa Dicky Syahbandinata, pejabat Bank Jabar Banten (BJB), yang dituntut korupsi oleh JPU di Pengadilan Tipikor Semarang.
Belum lagi termasuk pengalaman saya membela banyak kasus-kasus Tipikor, termasuk pengalaman saya membela perkara-perkara perdata di luar negeri selama kurang lebih 40 tahun.
Saya terkejut ketika mengikuti requisitor saudara Jaksa Penuntut Umum yang memohon kepada Majelis Hakim mengenyampingkan pendapat ahli di bawah sumpah eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, yang dalam pendapatnya menjelaskan bahwa dalam kasus Nadiem Makarim tidak ada kerugian keuangan negara.
Pendapat ahli BPK ini, oleh JPU di dalam tuntutannya, diminta dibatalkan bukan dengan menguraikan alasan pendapat ahli lawan atas pendapat ahli eks Ketua BPK.
Berikut beberapa ulasan hukum saya berdasarkan Pasal 184 KUHAP mengenai bukti persidangan, Pasal 183 KUHAP yang intinya hakim harus memutus berdasarkan bukti persidangan, bukan berdasarkan BAP, sesuai Pasal 185 ayat (1) KUHAP:
1. Saya mulai dengan keterangan terdakwa Nadiem Makarim untuk proyek pengadaan laptop Chromebook, proyek yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
2. Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi untuk pengadaan sarana pembelajaran (laptop dan Chrome Device Management).
3. Nadiem bingung. Harga pengadaan Chromebook dianggap mahal. Itu e-Katalog. Pasalnya, proses pengadaannya dilakukan melalui e-Katalog yang bisa diakses oleh semua pihak, termasuk masyarakat. “Saya bingung, kemahalannya di mana?” ujar Nadiem Makarim.
4. Nadiem menegaskan, para saksi di sidang sudah menjelaskan kalau harga disurvei di dalam e-Katalog. Harga-harga yang ada diurutkan dan dipilih yang termurah. Bahkan setelah dipilih yang termurah, ada proses negosiasi lagi sehingga harganya turun lagi. Jadi tuntutan JPU sangat membingungkan.
5. Selanjutnya, para saksi a charge tidak ada yang mengatakan di persidangan bahwa Nadiem menerima gratifikasi atau suap dalam proyek ini.
6. Mengenai kerugian keuangan negara, ahli eks Ketua BPK (2019-2022) Agung Firman Sampurna membantah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
7. Agung Firman Sampurna menilai audit dari BPKP terkait kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut cacat dan tidak sah dijadikan alat bukti.
8. Ahli BPK menegaskan bahwa menurut undang-undang, satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara secara sah adalah BPK, bukan BPKP.
Catatan saya (OCK): Vide kesepakatan bersama BPK yang diwakili Ketua Anwar Nasution dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji tanggal 25 Juli 2007 Nomor KEP-071/A/JA/07/2007, yang pokoknya identik dengan pendapat ahli eks Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
9. JPU juga menolak pendapat ahli Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa yang memberikan pendapatnya berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 bahwa kasus Nadiem termasuk bidang administrasi pemerintahan.
10. Lebih aneh lagi penolakan JPU atas pendapat ahli pidana, perancang lahirnya UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, berdasarkan alasan yang dicari-cari yaitu bahwa pendapat ahli beliau harus dikesampingkan karena adanya conflict of interest, satu alasan yang sama sekali tidak masuk akal.
11. Kalau saja nanti pendapat ahli eks Ketua BPK Agung Firman Sampurna, ahli Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita dijadikan ratio legis vonis hakim, saya yakin akhir perkara ini, jika memang kebenaran diterapkan, pasti terdakwa Nadiem Makarim divonis bebas.
12. Belum lagi deklarasi para amicus curiae sejumlah 21 pegiat antikorupsi yang mendukung Nadiem Makarim agar dibebaskan.
13. Reaksi media pun atas tuntutan fantastis Jaksa Penuntut Umum yang pada dasarnya mendukung pembebasan Nadiem membuktikan bahwa kasus Nadiem dimajukan dengan penuh rekayasa.
14. Yang menjadi catatan hukum saya dalam kasus yang relevan yaitu putusan pidana terdakwa Ibrahim Arief (Ibam), konsultan di Kemendikbudristek, dengan dua hakim dissenting masing-masing Hakim Andi Saputra dan Eryusman yang menetapkan putusan bebas.
15. Jarang terjadi dalam perkara korupsi tuntutan 15 tahun jatuh ke 4 tahun, itu pun melalui dissenting opinion dua hakim. Seharusnya Ibam diputus bebas karena Ibam hanya konsultan yang tidak terlibat dalam kasus rekayasa ini.
*Penulis adalah advokat senior yang sampai saat ini masih aktif menulis buku tentang ilmu hukum.











