Hukum  

GMPK Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara hingga Aktor Intelektual

GMPK Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara hingga Aktor Intelektual
Deputi Investigasi Korupsi GMPK, Immanuel Michael Latuputty, S.H. (Foto: istimewa)

“Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan, seperti emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta brankas, menunjukkan pentingnya penyidikan dilakukan secara menyeluruh.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola pengadaan dan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Organisasi tersebut meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dan menikmati aliran dana hasil tindak pidana.

Desakan itu disampaikan menyusul langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di belasan lokasi terkait tiga perkara.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola pengadaan dan pasokan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

BACA JUGA  Toetik Ernawati Jabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara

Deputi Investigasi Korupsi GMPK, Immanuel Michael Latuputty, mengatakan, organisasinya mengapresiasi langkah aparat yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam mengungkap perkara-perkara tersebut.

Menurut dia, barang bukti yang dilaporkan ditemukan dalam penggeledahan, seperti emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta brankas, menunjukkan pentingnya penyidikan dilakukan secara menyeluruh.

“Temuan tersebut menjadi indikasi bahwa penyidikan perlu dilakukan secara komprehensif sehingga seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Immanuel Michael Latuputty dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Advokat muda yang akrab disapa Noel itu menegaskan, aparat penegak hukum perlu menelusuri tidak hanya pelaksana teknis, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berperan dalam perencanaan maupun yang diduga memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.

Menurut Noel, penegakan hukum akan memberikan kepastian apabila dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak yang diperiksa.

Penyidikan Tetap Independen

Selain mendorong pengusutan hingga tuntas, GMPK meminta aparat menjaga independensi penyidikan dan menolak segala bentuk intervensi yang berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum.

BACA JUGA  BPKP Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

Noel mengatakan, proses penyidikan harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun yang tidak memiliki kewenangan.

“Independensi penyidik merupakan salah satu syarat penting agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

GMPK juga berharap aparat memberikan informasi perkembangan perkara kepada publik secara proporsional dan sesuai koridor hukum.

“Transparansi tersebut, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Dorong Transparansi Penanganan Perkara

Selain itu, lanjutnya, GMPK mendorong agar perkembangan penyidikan, termasuk status para pihak yang telah diperiksa serta pengelolaan barang bukti yang disita, disampaikan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung kemungkinan pelimpahan penanganan perkara kepada KPK apabila langkah tersebut dinilai diperlukan untuk mengoptimalkan proses penegakan hukum dan menghindari potensi benturan kepentingan,” katanya.

Noel menegaskan, GMPK akan terus mengawal perkembangan perkara sebagai bagian dari peran masyarakat sipil dalam mendorong pemberantasan korupsi.

BACA JUGA  Soal Jaksa Fedrik, OC Kaligis: Itu Pola-pola Teror KPK yang Menganggap Diri Malaikat

Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Pernyataan GMPK yang dipimpin Bang Abdul Aziz ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kortastipidkor Polri maupun Polda Metro Jaya terkait tanggapan atas pernyataan GMPK maupun perkembangan terbaru penyidikan tiga perkara yang dimaksud.(tim)