“Asas praduga tak bersalah tidak boleh diterapkan secara selektif. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada setiap orang.”
Oleh: Prof. Otto Cornelis Kaligis
Pandangan saya ini bertujuan menegaskan bahwa Presumption of Innocence atau asas praduga tak bersalah harus diterapkan secara konsisten terhadap setiap orang yang menjalani proses hukum. Dalam opini ini, saya mengulas penerapan prinsip tersebut dalam perkara yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berikut pandangan saya:
1. Penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di beberapa tempat, dengan menyita 74 kilogram emas serta uang puluhan miliar rupiah di tempat yang berbeda, bukan di rumah penyimpanan barang rampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 jo Pasal 36 KUHAP lama, menjadi berita utama di berbagai media pada Juli 2026.
2. Pada saat itu, diduga yang terlibat dalam kasus mega korupsi ini adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, saudara F.A.
3. Bermula dari berita yang beredar ketika penyidik kepolisian telah menyelesaikan sebagian proses penggeledahan dan penyitaan, JAM Pidsus memberikan reaksi dengan membenarkan bahwa barang sitaan tersebut merupakan barang sitaan dalam perkara pidana yang, menurutnya, dapat dipertanggungjawabkan.
4. Artinya, tindakan penyitaan polisi diduga dilakukan tanpa dasar hukum. Benarkah?
5. Pasal 129 KUHAP lama mengatur bahwa untuk penyitaan barang bukti harus dibuat Berita Acara Penyitaan, yang ditandatangani oleh tersangka sebagai pemilik barang sitaan tersebut.
6. Apabila penyidikan dinyatakan lengkap, barang sitaan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk kemudian diperlihatkan di persidangan sebagai barang bukti atas perkara tersangka.
7. Barang bukti dalam perkara Jampidsus FA seharusnya disimpan di Rupbasan.
8. Berikut fungsi utama Rupbasan meliputi:
9. Penerimaan dan penelitian, yaitu menerima, meneliti, menilai, dan mendata barang sitaan yang diserahkan oleh penyidik atau penuntut umum.
10. Penyimpanan dan perawatan, yaitu menyimpan serta merawat barang bukti di tempat yang aman agar kualitasnya tidak rusak, berkurang, atau hilang selama proses hukum berlangsung.
11. Pengeluaran, yaitu mengeluarkan barang bukti untuk keperluan persidangan atau penyidikan berdasarkan surat permintaan resmi, serta mengeksekusi barang rampasan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
12. Pelaporan dan pemutasian, yaitu melakukan pencatatan mutasi (perpindahan) dan melaporkan status fisik barang sitaan secara berkala kepada penanggung jawab yuridis.
13. Dalam pengelolaan penegakan hukum, tanggung jawab fisik barang bukti berada di tangan Kepala Rupbasan, sementara tanggung jawab yuridis tetap melekat pada pejabat yang menangani perkara, yaitu penyidik, penuntut umum, atau hakim.
14. Pengelolaan Rupbasan sendiri berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
15. Namun, tentu siaran pers JAM Pidsus menimbulkan banyak pertanyaan.
16. Mengapa barang sitaan tersebut tidak disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP? Mengapa justru disimpan di rumah pribadi?
17. Lalu siapa tersangka terduga korupsinya dan apa bukti barang sitaan yang melekat pada sangkaan korupsi terhadap mereka?
18. Mengapa, sehubungan dengan tindakan penyitaan oleh polisi, pelaku terduga korupsi tidak dipublikasikan?
19. Berbeda dengan kasus Jiwasraya, Asabri, Nadiem Makarim, kasus Pertamina, dan kasus-kasus besar lainnya, di mana sebelum perkara dinyatakan lengkap dan diajukan ke pengadilan, jaksa telah bernyanyi menggiring pendapat umum dengan mengenyampingkan asas praduga tak bersalah.
20. Tentu juga menjadi pertanyaan, mengapa pada saat polisi melakukan penyitaan, rumah JAM Pidsus dijaga ketat oleh sekelompok tentara?
21. Apakah agar pada saat itu tidak dilakukan penggeledahan di rumah JAM Pidsus?
22. Klien kami, Letjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung, ditangkap pada pukul 02.00 dini hari tanggal 3 Juni 2026.
23. Rumahnya didatangi ketika sedang tertidur lelap oleh rombongan petugas Kejaksaan yang bersenjata lengkap, seolah hendak menangkap seorang teroris.
24. Padahal, apabila dipanggil dengan baik-baik, pasti Lodewyk Pusung akan datang memenuhi panggilan.
25. Apalagi pada saat itu kepada Lodewyk Pusung tidak diperlihatkan surat perintah tugas.
26. Yang ada hanya pemberitahuan lisan bahwa beliau akan diperiksa sebagai saksi. Padahal, BAP yang kami terima adalah BAP tersangka, yang isinya sangat sumir tanpa uraian substansi perkara.
27. Penangkapan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2026, sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan baru diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2026.
28.Artinya, pada saat penangkapan dilakukan, penetapan tersangka belum didukung oleh dua alat bukti.
29. Apalagi kurang lebih dua minggu kemudian, ketika kami selaku penasihat hukum meminta BAP dua orang saksi sebagai saksi a charge terhadap Lodewyk Pusung, penyidik sama sekali gagal memberikan BAP saksi tersebut dengan alasan bahwa BAP saksi tidak dapat diberikan kepada penasihat hukum karena bersifat rahasia, sekalipun yang meminta adalah pihak yang berkepentingan dalam pembelaan dan KUHAP tidak melarangnya.
30. Bukankah Pasal 72 juncto Pasal 75 KUHAP lama memberikan izin kepada penasihat hukum untuk memperoleh berkas perkara demi kepentingan pembelaan?
31. Kasus MBG tersebar luas di media, sebagaimana kasus-kasus lainnya, seperti kasus Gubernur Lukas Enembe, Jiwasraya, Pertamina, maupun Nadiem Makarim.
32. Berbeda dengan kasus Jampidsus FA, di mana juru bicara Kejaksaan Agung, sejak pagi dalam keterangan persnya, menghimbau agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.
33. Yang lebih menarik lagi, penyidikan polisi terhadap diri FA diambil alih oleh Kejaksaan Agung, sehingga banyak ahli hukum mempertanyakan apakah dengan pengambilalihan tersebut lanjutan penyidikan dapat direkayasa untuk menutup keterlibatan oknum jaksa lainnya yang merupakan bawahan FA.
34. Mengapa tidak melanjutkan saja hasil penyidikan kepolisian?
35. Penangkapan Brigjen Pol. Lalu Moh. Iwan Mahardan dalam kasus Badan Gizi Nasional (BGN) oleh pihak Kejaksaan berjalan mulus tanpa pengawalan tentara.
36. Lalu mengapa prosedur yang sama tidak berlaku di rumah kediaman Letjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung maupun di rumah Brigjen Pol. Lalu Moh. Iwan Mahardan, sebagaimana yang terjadi di rumah JAM Pidsus?
37. Bisa jadi selama ini sejumlah barang bukti di rumah FA tersebut telah berhasil diamankan atau digelapkan.
38. Dari kasus-kasus tersebut di atas, menjadi pertanyaan, benarkah asas praduga tak bersalah hanya berlaku apabila oknum jaksa yang dipidanakan?
*Penulis merupakan praktisi hukum senior yang berpraktik sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, pada 1966, dan hingga kini aktif menulis buku hukum.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini penulis dalam rangka diskursus publik mengenai peristiwa hukum. Pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis










