Berita  

KPK Duga Rahmat Effendi Beri Pesan Agar Menangkan Kontraktor

Konferensi Pers KPK OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (6/1/2022)/Foto:tangkapan layar YouTube KPK

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi memberikan pesan khusus kepada sejumlah pihak terkait agar memenangkan kontraktor tertentu dalam pengerjaan proyek beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Bekasi. Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK memeriksa Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto sebagai saksi Rabu 16 Maret 2022.

“Yudianto hadir dan dikonfirmasi serta didalami pengetahuannya perihal proyek di beberapa SKPD Pemerintah Kota Bekasi yang diduga di dalamnya ada titipan pesan khusus dari tersangka RE agar pihak terkait memenangkan kontraktor tertentu,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 17 Maret 2022.

KPK telah menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

BACA JUGA  Polres Probolinggo Kota Ajak Warga Wujudkan Ketahanan Pangan

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2021 menetapkan APBD perubahan untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

BACA JUGA  Karen Agustiawan: Ada Tanda Tangan Dahlan Iskan dalam Pengadaan LNG Pertamina

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

BACA JUGA  Bukti Tebang Pilih, 78 Pegawai KPK Terlibat Suap Cukup Minta Maaf

Ada pula tindakan korupsi soal pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.

 

 

Tinggalkan Balasan