“Jangan biarkan siapa pun merusak persatuan dan kesatuan yang sudah kita jaga dengan baik sejak dulu, Indonesia bersatu dalam damai dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup pemersatu kita semua.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior Stefanus Gunawan, mengapresiasi acara Pertemuan Nasional (Pernas) Komisi Hubungan Antar-agama dan Kepercayaan (HAK) Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), yang berlangsung di Nusa Dua Bali, pada 6 – 9 Maret 2022.
Menurut Stefanus, yang juga Pengurus HAK KWI Pusat, melalui acara tersebut semakin meneguhkan bahwa Komisi HAK se-Indonesia maupun umat Katolik umumnya terus berupaya membangun hidup rukun, damai dan harmonis tanpa mengenal perbedaan.
“Kita harus terus membawa pesan damai untuk Indonesia. Agama dan keyakinan harus dijalankan secara adil, berimbang dan bijaksana. Harus dapat hidup rukun berdampingan, saling menghormati agama dan keyakinan sesama anak bangsa yang pluralistis di Indonesia,” kata Stefanus, dalam keterangan tertulis kepada Sudutpandang.id, Selasa (8/3/2022).
Ketua LBH Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) ini mengatakan, menjaga rumah bersama Indonesia yang majemuk merupakan kewajiban semua pihak, termasuk umat Katolik didalamnya. Sehingga persatuan dan kesatuan tetap terjaga dalam bingkai NKRI dengan berpedoman kepada Pancasila.
“Jangan sampai ada sekolompok orang yang secara frontal memaksakan keyakinannya yang paling benar, merusak ke-bhinnekaan bangsa ini sebagai bangsa yang bermartabat dan bertoleransi. Jangan biarkan siapa pun merusak persatuan dan kesatuan yang sudah kita jaga dengan baik sejak dulu, Indonesia bersatu dalam damai dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup pemersatu kita semua,” tegas Stefanus, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat.
Stefanus kembali mengapresiasi moderasi beragama sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 -2024 yang disusun oleh Kementerian Pembangunan Nasional/Bappenas.
Stefanus berharap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Mendagri No. 9 dan 8, dapat segera ditingkatkan menjadi Keputusan Presiden (Keppres), agar lebih kuat dan mengikat sebagai landasan hukum tentang menjalankan moderasi beragama di Indonesia.
“Sehingga masyarakat dapat menjalankan agama dan keyakinannya masing-masing secara harmonis dan damai dalam NKRI sebagai rumah bersama dan dapat membangun rumah ibadah tanpa harus adanya lagi pertentangan,” kata Panitia Pertemuan Nasional sekaligus Ketua Seksi Keadilan Perdamaian Gereja Katolik Santo Thomas Rasul ini.
Adapun acara Pernas Komisi HAK KWI dengan menerapkan protokol kesehatan ini, dihadiri oleh para utusan dari seluruh Keuskupan Agung di Indonesia.
Hadir Ketua Komisi HAK KWI Mgr. Yohanes Harun Yuwono, Plt dirjen Bimas Katolik Kemenag RI Albertus Magnus Adiyanto Sumardjono, Uskup Denpasar Mgr Silvester San, RD Agustinus Heri Wibowo, RP Paskalis Nyoman Widastra dan pengurus lainnya.(red)