Hemmen
Banten  

BNN Ungkap Penangkapan Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan oknum Hakim PN Rangkasbitung, Senin (23/5/2022)/ist

SERANG, SUDUTPANDANG.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkapkan penangkapkan terhadap dua oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, berinisial YR (39) dan DA (39).

Keduanya, kini berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan bukti seberat 20.634 gram.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Selain itu, petugas juga mengamankan RASS (32) sebagai kurir dan satu lagi sebagai terperiksa berinisial H, pembantu rumah tangga dari hakim DA.

‘Berarti empat orang yang kita amankan, tiga orang adalah ASN, satu orang adalah pembantu rumah tangga,” ujar Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung, dalam keterangan pers di Serang, Senin (23/5).

Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB di kantor jasa pengiriman di Kecamatan Rangkasbitung dan PN Rangkasbitung.

“Kasus ini diungkap dari laporan masyarakat mengenai pengiriman sabu ke Rangkasbitung dari Sumatera. Kami bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi,” jelasnya.

“Didampingi langsung oleh saya sendiri melakukan pengamanan terhadap RASS, kita amankan RASS yang sedang mengambil barang titipan yang diduga adalah narkotika,” sambung Hendri.

Ia menyatakan penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Kami masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut,” katanya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Aceng)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan