Hemmen
Hukum  

Burhanuddin Perintahkan 22 Jaksa Senior Sidik Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Jaksa Agung Burhanuddin (Foto.dok.Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan 22 orang jaksa senior dari lingkungan Kejaksaan RI untuk melakukan penyidikan (umum) kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, tahun 2014.

“Perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, di Jakarta, Jumat (3/12/2021).

Sebelum dikeluarkan Sprindik tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin terlebih dahulu melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 tahun 2021 tertanggal 03 Desember 2021 membentuk tim penyidik dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai,Papua.

“Tim penyidik ini diketuai langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bapak Dr Ali Mukartono SH MH,” kata Leo.

Menurut Leo, pertimbangan dikeluarkannya Surat Keputusan dan Sprindik Jaksa Agung memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat peristiwa Paniai tahun 2014 di Provinsi Papua untuk dilengkapi, ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup.

“Oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya,” terang Leo.(umi)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan