Hemmen
Hukum  

Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi menjerat pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan pada investasi ilegal binary option pada aplikasi Quotex, Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. Doni pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” sebut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Selasa (15/3/2022).

Kemenkumham Bali

Adapun hukuman tersebut, lantaran pasal berlapis yang menjerat Doni yaitu Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. Dan/atau pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pencegahan Pencucian Uang (TPPU).

“Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” kata Ramadhan.

Oleh karena masih perlunya pendalaman, Ramadhan mengatakan jika pihaknya berencana memanggil sejumlah publik figure selama pekan ini untuk melacak aliran dana tersangka DS.

“Rencana tindak lanjut penyidik, pada Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil public figur yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” ujarnya.

Ancaman hukuman yang diterima Doni pun sama dengan ancaman Indra Kenz, dimana dia juga turut dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kronologi awal mula tersangka dugaan kasus penipuan pada investasi ilegal binary option pada aplikasi Quotex, Doni Salmanan menyebarkan informasi untuk menarik orang untuk ikut berinvestasi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan jika penyebaran informasi tersebut, telah diketahui dilakukan sejak 15 Maret 2021 melalui akun youtube chanel King Salaman.

“Telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana menyebarkan dokumen elektronik berupa video Youtube yang berisi informasi berita bohong dan menyesatkan,” kata Ramadhan saat jumpa pers.

Sehingga, lanjut Ramadhan, akibat unggahan yang disebarkan melalui akun Youtube King Salmanan tersebut. Banyak masyarakat yang tergiur akhirnya menginvestasikan uangnya untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana dijanjikan.

“Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS,” sebutnya.

“DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Ramadhan mengatakan jika para korban yang termakan rayuan promosi Doni Salmanan tersebut, akhirnya melakukan trading melalui aplikasi Qoutex hingga akhirnya alami kerugian.

“Para korban yang tertarik promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Qoutex yang akhirnya mengalami kerugian materil,” tuturnya.(red)

Tinggalkan Balasan