Hemmen

Kehadiran TKA di Indonesia, Membantu TKI Kah?

Najab Khan

E. Pil Pahit TKI

Fakta pembangunan nasional yang tanpa konsep matang dan atau tanpa haluan negara turut memperparah keadaan, terutama memperparah sisi perlindungan TKI akibat dipaksa mengikuti sistem atau kebijakan yang dibuat perusahaan asing yang dilindungi oleh Pemerintah Asing. Dampaknya, pekerja atau masyarakat Indonesia serasa seperti minum pil pahit “yang tidak menyembuhkan” penyakit. Hal ini disebabkan pengambil kebijakan ternyata tidak cerdas, terlalu nurut, “ewoh pekewoh” pada kemauan mitra asing sewaktu perjanjian kerjasama dibuat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Rezim sekarang “serba ingin berbuat cepat tanpa memperhatikan tahapan kwalitas pembangunan SDM” yang berkebudayaan sesuai kebutuhan/kemampuan rakyat Indonesia. Kerja “grusa grusu” seperti ini turut memberi kontribusi negatif terhadap pencapaian kesejahteraan rakyat. Dampak pelaksanaan pembangunan nasional yang tidak dibarengi konsep matang, skema rencana pembangunan yang jelas yang dikerjasamakan dengan asing “dapat saja menimbulkan gejolak sosial” yang pada akhirnya memberi pengaruh “melemahnya ketahanan” bangsa Indonesia.

F. Dampak Negatif Kehadiran TKA

Setiap pembangunan nasional yang dilaksanakan, tentu membawa dampak bagi lingkungannya. Ada dampak langsung dan tidak langsung serta ada dampak positif dan negatif. Dampak yang tidak langsung akan tercermin pada seberapa kemampuan Pemerintah RI “mengantisipasi dampak negatif kedepan” terhadap pembangunan nasional yang sifatnya temporer.

BACA JUGA  Catatan Hukum OC Kaligis: Mohammad Hatta dan KPK

Sedangkan dampak yang langsung, tercermin pada “fakta timbulnya efek negatif” dari setiap pelaksanaan proyek pembangunan nasional. Contoh efek negatif ini dapat tergambar pada fakta banyaknya kehadiran TKA di Indonesia tanpa skema atau tanpa konsep kontrak yang jelas, tanpa pengawasan yang ketat, serta tanpa evaluasi yang akurat dari Pemerintah Pusat/Daerah. Model kerjasama investasi yang awalnya diharapkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan “alih pengetahuan” menjadi tidak terwujud, banyak terjadi penyimpangan.

Dampak langsung lainnya terlihat pada kenyataan TKI banyak menganggur, hak-hak TKI tergerus. Banyak aksi unjuk rasa digelar dan masyarakat mengkritik kebijakan pemerintah karena masyarakat menilai hak-hak TKI tidak terlindungi (Read.ID, 17 Juli 2020). Dampak negatif kehadiran TKA di Indonesia sebenarnya dapat terlihat, terbaca dan tergambar sejak kontrak investasi modus TPI dilakukan.

Atas dasar fakta ini, tujuan rakyat bernegara dan dijalankan oleh Pemerintah RI dari periode ke periode sesuai amanat UUD 1945 tidak terwujud. Kehadiran TKA dalam proyek kerjasama pembangunan modus TPI justru faktanya tidak efisien, tidak efektif, sering terjadi gesekan karena perbedaan kepentingan. Fakta lain yang dapat disebutkan ternyata para TKA mengerjakan sendiri-sendiri tupoksinya “sedangkan TKI pendamping tidak optimal dilibatkan” dan seakan dibiarkan mengerjakan pekerjaan yang tidak penting. Dalam beberapa tahun ini faktanya pula ”tidak terjadi alih tehnologi” seperti yang diharapkan. Sebaliknya menciptakan “ketergantungan yang akut” dan terus menerus karena perusahaan asing lebih cerdas membaca arah pembangunan yang dikerjasamakan sebagai ladang bisnis mereka.

BACA JUGA  OC Kaligis: Presiden Jangan Terjebak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK KPK

Para kontraktor asing tidak mau kehilangan peluang bisnis di Indonesia, mereka ingin untung terus dan menempatkan bangsa Indonesia (TKI) sebagai tenaga kerja yang dianggap tidak mengerti apa-apa. Kalau kita baca arah dan tujuan yang diharapkan oleh perusahaan/bangsa asing hanya ingin menguasai dan mendominasi proyek investasi di Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan pada fakta tidak berkuasanya para penguasa/petugas pemerintah di daerah dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA Asing.

Hak otonomi daerah ikut tergerus oleh kebijakan Pemerintah Pusat yang cenderung “mengabaikan kearifan budaya lokal di daerah setempat”. Praktis kehadiran TKA, terutama TKA dari China dalam pandangan kebanyakan masyarakat tidak membawa dampak positif yang signifikan. Bila ditinjau dari segi ketahanan pembangunan SDM Indonesia juga tidak membawa kemajuan yang berarti karena proyek yang dikerjasamakan dari hulu ke hilir seperti management, tenaga kerja, bahan/alat maupun uang sudah dimonopoli, digarap dan dikuasai oleh kontraktor/bangsa asing. Berbeda dengan proyek pembangunan yang digarap dan dikerjasamakan dengan perusahaan asing yang berpenduduk sedikit seperti Jepang, Eropa dan lain-lain yang tidak mengenal kerjasama investasi modus TPI.

BACA JUGA  Menyikapi Porak Poranda Dunia Karena Corona

G. Kesimpulan

Kehadiran TKA yang tidak terskema/terencana jelas, tanpa konsep, tanpa sistem perekrutan TKA dan TKI yang jelas, apalagi tanpa pengawasan yang ketat dari pihak terkait, kemudian sifatnya “hanya mengejar target” agar cepat selesai melalui cara investasi modus TPI justru membawa dampak negatif dan perlu dikoreksi karena tidak signifikan membantu TKI maupun rakyat Indonesia serta pula dalam jangka waktu tertentu membawa pengaruh pada pelemahan kedaulatan/ketahanan Negara RI.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan