Hukum  

Kejari Aceh Besar Launching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa 

Kejari Aceh Besar
Launching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Aceh Besar, Kamis (7/7/2022 (Foto:Dok.Kejari Aceh Besar

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dan launching pemanfaatan Gedung RSUD Aceh Besar yang sudah tidak terpakai untuk digunakan sebagai Balai Rehabilitasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) Adhyaksa pada Kamis (7/7/2022).

Dalam siaran pers Kejari Aceh yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (7/7/2022), hadir dalam acara tersebut, Kajati Aceh Bambang Bachtiar, Kajari Aceh Besar Basril G, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dan unsur Forkopimda Aceh Besar.

Kemenkumham Bali

Kegiatan tersebut bertujuan guna membangun komitmen bersama antara Kejari Aceh Besar dengan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dan instansi terkait lainnya. Nantinya akan berperan dengan fungsinya masing-masing dalam percepatan penyiapan sarana dan prasarana pendukung pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Aceh Besar yang akan dibangun di eks RSUD Kabupaten. Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, dalam sambutannya menyampaikan penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan narkotika akan menimbulkan penyakit sosial dan kejahatan.

“Oleh karena itu, kehadiran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini tentunya merupakan upaya dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan juga merupakan bagian dari upaya besar menyelamatkan masa depan generasi muda kita khususnya generasi Aceh,” ujarnya.

Aceh Besar
Launching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Aceh Besar, Kamis (7/7/2022 (Foto:Dok.Kejari Aceh Besar

Pada kesempatan yang sama, Kajati Aceh dalam sambutannya menyampaikan Kejaksaan RI merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang didalam sistem peradilan pidana mempunyai hak tunggal untuk melakukan penuntutan.

“Kejaksaan juga mempunyai asas dominus litis yang dapat menentukan apakah suatu kasus tersebut bisa dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke Pengadilan berdasarkan dengan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Pidana,” sebutnya.

Ia menerangkan, pada tanggal 1 November 2021 Kejaksaan RI telah melahirkan Pedoman No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative justice. Hal ini sebagai pelaksanaan asas dominus litis yang merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan melakukan reorientasi kebijakan kasus narkotika. Tidak lagi menjatuhkan pemidanaan penjara bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika.

“Pedoman ini mendorong optimalisasi penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika,” kata Kajati.

Rehabilitasi, lanjutnya, merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara cepat untuk membebaskan pecandu dari penyalahgunaan narkotika.

“Dapat memulihkan secara terpadu baik fisik, mental, maupun sosial bagi pecandu narkotika untuk dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat yang dilakukan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial,” terangnya.

Pedoman Jaksa Agung No 18 Tahun 2021

Hal senada disampaikan Kajari Aceh Besar Basril G, keberadaan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini diharapkan menjadi pilar utama solusi bagi Jaksa dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.

“Diharapkan dapat memberikan keadilan dan hak yang sama bagi penyalahguna, pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia untuk dapat direhabilitasi,” harapnya.

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan restorative justice dan kemanfaatan, serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit, dan pemulihan pelaku,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan