Hemmen
Hukum  

Ombudsman DKI Akan Panggil Pemprov

Ombudsman (For SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ombudsman akan memanggil pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakartae terkait pemenuhan janji pembayaran ganti rugi kepada warga Rusun Petamburan sebesar Rp4,7 miliar.

“Ombudsman Jakarta Raya akan memanggil Biro Hukum dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI untuk mengetahui persoalan keengganan mereka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sebagai bagian dari penghormatan Pemprov DKI atas putusan pengadilan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman  Jakarta Raya, Teguh Nugroho, Jumat (29/10/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Teguh menyatakan pemanggilan kepada Pemprov DKI tersebut direncanakan pada pekan depan. Kendati begitu ia menyatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

“Harinya belum dipastikan. Karena kami harus berkirim surat Dan melakukan kajian subtansi lebih dalam juga sebelum meminta keterangan ke Pemprov,” jelas Teguh.

BACA JUGA  OC Kaligis: Lindungi Novel Ombudsman Langgar Undang-undang

Sebelumnya, perwakilan warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pada Rabu (27/10/2021) lalu.

Anies Baswedan diadukan karena diduga melakukan malaadministrasi tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,7 miliar dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran,” kata Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Ia menjelaskan kasus tersebut bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.

BACA JUGA  OC Kaligis Minta Ombudsman Cabut Rekomendasi Perkara Novel Baswedan, Ini Alasannya

Dalam pelaksanaannya Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak. Lalu relokasi tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan rusunami.

Kemudian warga menggugat Pemprov DKI dan dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

“Pada 15 Januari 2019 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp4,7 miliar kepada warga. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ungkap Charlie.(red)

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Raih Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan