Hemmen
Hukum  

PN Jakut Sidangkan Kasus Jualan Narkoba Lewat Online

Majelis Hakim. Danu Arman
Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Muhammad Fadil Siregar dan Fadly Feriza Halim, kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus kepemilikan sabu.

Keduanya diketahui menjual narkoba jenis sabu lewat Instagram “chemical_technicia”.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan Noor Hidayat, di Pengadilan Negeri, (PN), Jakarta.Utara, Kamis (26/1), menguraikan kasus tersebut.

Jaksa Subhan menyatakan kedua terdakwa Muhammad Fadil Siregar (20) dan Fadly Feriza Halim ditangkap polisi pada tanggal 19 Agustus 2022 di wilayah Jawa Barat, Bandung.

Jaksa Subhan menguraikan peristiwa terbongkarnya penjualan online Narkotika setelah Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi darii masyarakat bahwa ada akun di aplikasi sosial media Instagram “chemical_technicia” melayani jual beli narkotika.

Atas informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli dengan memesan Narkotika jenis shabu- shabu ke akun aplikasi tersebut pada tanggal 08 Agustus 2022.

Lewat pesam Direct Massage (DM) petugas mengisi Form pemesan menggunakan nama Desky dengan alamat Apartemen Northland Ancol, Jakarta Utara. Setelah itu petugas melakukan pembayaran secara transfer M.Bangking ke rekening yang diberikan dari akun “chemical_technician” ke Bank BCA Atas nama Sultan Muhammad Alfasya sebesar Rp 275.000.

BACA JUGA  Luar Biasa, PN Jakarta Utara Raih Akreditasi Penjaminan Mutu dari Badilum MA

Pesanan datang pada tanggal 10 Agustus 2022. Paket pengiriman barang dari J&T Ekspress di Lobby Apartemen Northland Ancol diterima. Petugas kepolisian lalu membuka paket tersebut. Ternyata benar paket yang dibungkus didalam indomie didalamnya berisi satunya bungkus paket Narkotika jenis shabu.

Kemudian petugas kembali melakukan pemesanan Kedua pada tanggal 12 Agustus 2022, namun akun “chemical_technician” di Instagram sudah diblokir dan di beranda akun tersebut tercantum akun kedua atau second account yaitu akun “cedbackup2nd”.

Pada tanggal 15 Agustus 2023, petugas mencoba lagi melakukan pemesanan lewat akun kedua “cedbackup2and” dengan nama Desky pada alamat yang sama dan transfer ke rekening Bank BCA a.n Sultan Muhammad Alfasya sebesar Rp 275.000.

Pesanan kedua datang tanggal 18 Agustus 2022 dengan jasa pengiriman yang sama ke Lobby Apartemen Northland Ancol, paket diterima dan dibuka petugas. Isi paket satu bungkus plastik shabu dan satu lembar pengiriman J&T Ekspress dengan kode resi a.n Cici Lina, dan alamat pengiriman Soreang, Ketapang, Bandung.

BACA JUGA  Fadil Imran Bantah Kapolsek dan Kanit Polsek Penjaringan Ditangkap karena Kasus Narkoba

Setelah melakukan pembelian dua kali dan sudah menerima pembelian Narkotika jenis shabu secara online di Instagram tersebut, petugas kembali mencoba dan memesan lagi pada tanggal 19 Agustus 2022 dan masih hari yang sama menerima resi pengiriman.

Kemudian petugas dan Unit Narkotika langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Fadly Feriza Halim, sekitar pukul 19:15 Wib di J&T Ekspres Sulaeman – Kopo Soreang, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaiannya ditemukan satu bungkus klip paket jenis shabu seberat 0,35 gram dan 1 unit handphone Oppo.

Hasil pengembangan selanjutnya berhasil ditangkap terdakwa Muhammad Fadil Siregar sekitar pukul 21: 00 di rumahnya di Kampung Bojong, Bandung.

BACA JUGA  Penjelasan Mabes Polri Soal Luka Sayat di Jasad Brigadir Nopryansah Josua

Saat digeledah ditemukan di saku celana sebelah kanan satu bungkus klip paket jenis shabu seberat 0,38gram dan 1 bungkus klip shabu seberat 0,14/gram dan pengeledahan di dalam kamar ditemukan satu bungkus plastik ziplock berisi ganja berat 3,38 gram dan satu handphone Oppo.

Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menjerat terdakwa Muhammad Fadil Siregar dan Fadly Feriza Halim dengan ancaman pidana pasal 114 ayat (1) jo, pasal 111 ayat (1) jo, dan pasal 55 ayat (1)ke-, 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2009. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan