Hemmen

Polresta Denpasar Ungkap Home Industri Ekstasi, Residivis Ngaku Belajar dari YouTube

Foto:dok.Polresta Denpasar

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap home industri pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan pada Rabu (14/7/2021) pukul 16.00 Wita.

“Pelakunya bernama Sam to berusia 49 tahun seorang residivis kasus narkoba. Dari tangan pelaku kita amankan ekstasi sebanyak 286 butir serta sabu seberat 106,92 gram,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (22/7/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali
BACA JUGA  Polres Badung Tetapkan Tujuh Orang Jadi Tersangka, Senpi dan Pin BNN Jadi Sorotan

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas memperoleh informasi akan ada transaksi narkoba jenis ekstasi di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan, Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.

“Petugas kami kemudian melakukan pengintaian dan melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan melawan arus menuju sebuah halte bus di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, saat itu berusaha kabur dan membuang botol kecil yang dibalut plaster hitam, dimana botol tersebut berisi dalam 5 butir ekstasi warna merah muda,” ungkapnya.

Foto:dok.Polresta Denpasar

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku. Kemudian menemukan 281 butir ekstasi dan sabu seberat 106,92 gram beserta alat pembuat pil ekstasi.

“Pengakuan pelaku bahwa dirinya belajar membuat ekstasi dari YouTube, sedangkan bahan- bahanya didapat dengan membeli secara online dan sudah selama empat bulan pelaku memproduksi ekstasi,” jelas Kapolresta Denpasar.

BACA JUGA  Ungkap Jaringan Narkoba, Polresta Denpasar Terima Penghargaan dari BNNP Bali

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam satu minggu pelaku dapat menghasilkan 100 butir ekstasi yang diedarkan di wilayah Denpasar.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 113 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” tegasnya.(one)

BACA JUGA  10 Orang Tewas Ditembak Saat Perayaan Imlek
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan