Hemmen
Hukum  

Sudah Lansia dan Sakit-sakitan, Anak-anak OC Kaligis Ajukan Remisi Kemanusiaan ke Menkumham

OC Kaligis/Foto:dok.SP

Jakarta, SudutPandang.id – Di usianya yang memasuki 79 tahun, OC Kaligis saat ini masih berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung. Advokat senior yang sudah berada 6 tahun lebih berada di Lapas bersejarah itu, menjadi penghuni tertua.

Sampai saat ini, ia pun masih terus berjuang memohon hak-haknya sebagai warga binaan. Salah satunya dengan melayangkan permohonan remisi kemanusiaan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Permohonan remisi kemanusiaan ini disampaikan oleh anak-anak, karyawan dan kerabat OC Kaligis.

Dalam permohonan remisi, para pemohon mengungkap kondisi kesehatan OC Kaligis yang sudah lanjut usia (lansia).

“Kondisi beliau menurun dalam kemampuan fisik dan psikologis termasuk rentan mengalami segala penyakit. Dari hasil pemeriksaan dokter dari Laporan Berkala Medical Check Up Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis di usia 79 tahun ini, penyakit yang diderita oleh Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis antara lain, 85% penyempitan jantung, prostat dan diabetes,” sebut para pemohon dalam suratnya yang diterima redaksi, Minggu (7/3/2021).

BACA JUGA  Uangnya Belum Dikembalikan Jiwasraya, Inilah Cerita OC Kaligis yang Tak Menyangka Ditipu Perusahaan Milik Negara

Para pemohon juga menyebut, OC Kaligis telah diperlakukan tidak adil dalam perkara yang menjeratnya jika dibandingkan lainnya.

“Saat ini mereka semua sudah bebas. Bandingkan dengan Prof. Otto Cornelis Kaligis yang bukan pelaku utama dan tidak di OTT dihukum 7 (tujuh) tahun. Yang saat ini masih ditahan tanpa mendapatkan remisi. Untuk itu pidana penjara 7 tahun yang dijatuhkan kepada Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis jelas menunjukkan ketidakadilan dan sangat tidak bermanfaat bagi Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis yang sudah berusia lanjut dan sudah sakit-sakitan,” ungkap para pemohon.

Para pemohon berharap di usianya yang sudah 79 tahun dan sakit-sakitan, OC Kaligis mendapatkan perhatian khusus dan memperoleh remisi kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Permenkuham No.03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BACA JUGA  Tujuh Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Terima Remisi Natal

Adapun para pemohon remisi kemanusian untuk OC Kaligis terdiri dari:

Anak-anak OC Kaligis
1). Cesario David Kaligis, S.H.
2). Erick Kaligis, S.H.
3). Bernard Kaligis, B.A., S.H., LL.M.
4). Endru
5). Velove Fexia
6). Aldo Marsiano Kaligis

Karyawan Kantor OC Kaligis & Associates
1). Yenny Octorina Misnan
2). Johny Politon, S.H.
3). Jonky Mailuhu, S.H.
4). Anny Andriyani, S.H., M.H.
5). Fernandes Ratu, S.H.
6). Desyana, S.H., M.H.
7). Yuliana, S.H., M.H.
8). Rihardhina Dyahayu Prabandari, S.H., M.H.
9). Faisal Nurizal, S.H.
10). Muhamad Faris, S.H.
11). Aji Saepullah, S.H.
12). Marcelia Setiawan, S.H.
13). Airiny Tendur, S.H.
14). Keanu Putra Mentari, S.H.

BACA JUGA  Anggiat Napitupulu Resmi Jabat Kakanwil Kemenkumham Bali

Kerabat OC Kaligis:
1). Humalah Simanjuntak, S.H.
2). John Walery, S.H.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan