Hemmen
Hukum  

Mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Kabupaten Sukabumi Ditahan

Foto:dok.Puspenkum Kejagung

SUKABUMI,  SUDUTPANDANG.ID – Diduga korupsi anggaran pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan, mantan Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Sukabumi ditahan.

“Telah ditetapkan MS (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi dan SK (mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Sukabumi) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pada Kamis, 9 Desember 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto, dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut Bambang, keduanya ditahan untuk pengembangan kasus dan kepentingan penyidikan serta mengantisipasi MS dan SK menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

Diketahui, MS dan SK menjabat sebagai sekretaris dan bandura pengeluaran di DPRD Kabupaten Sukabumi sejak 2014 hingga 2018. Dari hasil penyidikan, diduga kedua tersangka mengkorupsi uang negara berupa anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan atau perangkat operasional sejak tahun anggaran 2015 hingga 2018.

Bahkan, diduga di akhir masa jabatannya, keduanya masih menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, kerugian negara akibat ulah kedua mantan pejabat di lingkungan legislatif Kabupaten Sukabumi mencapai Rp778,1 juta.

“Kami jerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Orang yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana, Dipidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana yang lama hukuman penjara maksimal 20 tahun,” papar Bambang.

MS dan SK kini berada di Lapas Kelas IIB Warungkiara dengan status sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan, hingga kasus dugaan korupsi ini disidangkan di meja hijau Pengadilan Tipikor Bandung.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan