Imbas Penutupan Jalur Udara Timur Tengah, Imigrasi Bali Layani WNA Terdampak

Imbas Penutupan Jalur Udara Timur Tengah, Imigrasi Bali Layani WNA Terdampak
Kakanwil Ditjenim Bali Felucia Sengky Ratna saat meninjau Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.(Foto: Dok. Humas Ditjenim Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Penutupan sejumlah jalur udara di kawasan Timur Tengah yang dipicu konflik geopolitik berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Bali. Menyikapi situasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali memastikan pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak tetap berjalan dengan baik.

Kanwil Ditjenim Bali mencatat, eskalasi konflik di Timur Tengah mengakibatkan sedikitnya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Kondisi penutupan jalur udara di Timur Tengah ini membuat sejumlah WNA tertahan di Bali karena tidak dapat kembali ke negara asal atau melanjutkan perjalanan mereka.

Sebagai tindak lanjut, hingga Minggu (8/3/2026), Kanwil Ditjen Imigrasi Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar telah menerbitkan 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Selain itu, sebanyak 35 WNA juga mendapatkan pembebasan biaya overstay sebesar Rp0 karena memenuhi syarat administrasi kedaruratan.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Dukung Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Untuk memastikan kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum bagi WNA terdampak, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di wilayah Bali agar bersiaga dan merespons cepat perkembangan situasi di lapangan.

Imigrasi Bali juga memaksimalkan berbagai saluran pengaduan, mulai dari pusat panggilan, media sosial, hingga layanan aduan langsung di kantor imigrasi. Melalui layanan tersebut, WNA terdampak penutupan jalur udara di Timur Tengah dapat memperoleh informasi serta pendampingan terkait status keimigrasian mereka.

Selain itu, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menerapkan layanan satu hari selesai atau same day service dalam penerbitan ITKT.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum secara cepat di tengah situasi darurat. WNA yang terdampak juga diberikan kelonggaran untuk mengurus ITKT di seluruh kantor imigrasi di wilayah Bali tanpa terikat pada domisili atau tempat tinggal yang terdaftar.

BACA JUGA  Menuju Status Hijau Covid-19, Sejumlah Managemen DTW Tabanan Divaksin

Di sisi lain, pengawasan terhadap keberadaan WNA tetap dilakukan secara melekat guna mengantisipasi potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal dengan alasan keadaan terpaksa.

Pelayanan Cepat dan Humanis 

Kakanwil Ditjenim Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian secara cepat dan humanis kepada WNA yang terdampak situasi tersebut.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi para warga negara asing akibat kondisi force majeure di Timur Tengah. Karena itu, jajaran Imigrasi Bali berupaya hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat,” ujar Sengky.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif.

BACA JUGA  Silmy Karim Tolak Usulan Koster, WNA Rusia: Thanks So Much

“Kami memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan aturan,” kata Sengky.

Kanwil Ditjen Imigrasi Bali mengimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang dan segera melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggalnya berakhir. Para WNA juga diminta untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(One/01)