JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK menahan Yaqut untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka yang berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Sebelum dibawa menuju mobil tahanan, Yaqut menyampaikan bantahan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan terkait kuota haji tambahan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan ini saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut di Gedung KPK, Kamis malam.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Menurut Asep, pada Juni 2023 Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menginformasikan bahwa Indonesia memperoleh kuota dasar haji sebanyak 221.000 jemaah serta kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang.
Selanjutnya, pada Oktober 2023, pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan otoritas Arab Saudi.
Dalam pertemuan itu, Indonesia disebut memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
“Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).
KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji tersebut. Sejumlah pihak terkait juga akan dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan. (red)










