Hukum  

Sidang Gugatan Rp 12,6 Miliar di PN Bekasi, Saksi Ungkap Batu Bara PT WSR Tak Pernah Ditolak

Sidang Gugatan Rp 12,6 Miliar di PN Bekasi, Saksi Ungkap Batu Bara PT WSR Tak Pernah Ditolak
PN Kota Bekasi.(Foto: ist)

BEKASI,  SUDUTPANDANG.ID – Tiga saksi yang dihadirkan penggugat, PT Wahana Sumber Rezeki (WSR), menyatakan bahwa batu bara yang dikirim ke PT Bina Karya Prima (BKP) tidak pernah ditolak setelah melalui proses pemeriksaan. Keterangan tersebut para saksi dalam sidang lanjutan perkara perdata Nomor 533/Pdt.G/2025/PN BKS di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (21/4/2026).

Salah satu saksi, Dakso Suryana, yang bekerja sebagai sopir truk, mengatakan, setiap pengiriman batu bara harus melalui proses pengambilan sampel sebelum dibongkar.

“Pemeriksaan sampel bisa memakan waktu hingga dua jam, sehingga dalam sehari kami hanya bisa melakukan dua kali pengiriman,” ujar Dakso di hadapan majelis hakim.

Dakso menambahkan, selama dirinya melakukan pengiriman, batu bara milik PT WSR tidak pernah ditolak oleh pihak PT BKP.

BACA JUGA  Gugat Erick Thohir, OC Kaligis Serahkan Bukti Perkara Chandra Hamzah

Keterangan serupa disampaikan saksi lain, Iwan Waliyat dan Sandi Irawan. Keduanya menyebut bahwa setelah pemeriksaan dilakukan, pihak PT BKP selalu mengizinkan pembongkaran muatan.

“Sepengetahuan kami, kiriman dari PT WSR tidak pernah ditolak,” kata Iwan.

Kendati demikian, para saksi mengaku pernah melihat pengiriman batu bara dari perusahaan lain yang ditolak setelah pemeriksaan. Namun, mereka tidak mengetahui alasan penolakan tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Budi R. Purnomo juga menanyakan metode pengambilan sampel atau contoh. Para saksi menjelaskan bahwa sampel diambil dalam jumlah kecil menggunakan alat tertentu, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

BACA JUGA  Kesaksian Ahok dalam Persidangan Perkara Korupsi Pertamina

Dalam perkara ini, PT WSR melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya menggugat PT BKP atas dugaan wanprestasi terkait pembayaran pengiriman batu bara. Penggugat menyebut telah melakukan 207 kali pengiriman batu bara dengan spesifikasi sesuai kesepakatan. Namun, pembayaran dari pihak tergugat disebut tersendat sejak 21 Mei hingga 30 Juli 2025, dengan total tagihan mencapai sekitar Rp 11,6 miliar.

Penggugat menyatakan seluruh tagihan tersebut telah jatuh tempo saat gugatan diajukan pada 22 Oktober 2025. Hingga kini, pembayaran disebut belum dilakukan oleh tergugat. Atas dasar itu, PT WSR mengajukan gugatan senilai sekitar Rp 12,6 miliar, termasuk denda keterlambatan sebesar 5 persen per bulan.

Selain kerugian materiil, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar. Tuntutan ini berkaitan dengan pernyataan pihak tergugat yang menyebut batu bara yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi.

BACA JUGA  Advokat Harus Miliki Kemampuan 'Public Speaking'

Sementara itu, pihak PT BKP disebut menolak pembayaran dengan alasan kualitas batu bara yang dikirim tidak sesuai spesifikasi.(tim)