Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Jaksa

Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), belum dapat memasuki pokok perkara. Agenda persidangan terpaksa ditunda lantaran perwakilan kejaksaan tidak hadir.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyebut ketidakhadiran pihak kejaksaan membuat sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.

“Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Usman kepada wartawan usai persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang PK tersebut pada 1 Juli 2026. Menurut Usman, proses pemeriksaan materi permohonan PK tetap dapat berjalan meski nantinya pihak kejaksaan kembali tidak hadir.

BACA JUGA  Waduh...Oknum Jaksa Digrebek Saat Ngamar dengan Pengacara

“Permohonan PK ini bersifat speedy trial, jadi harus cepat. Kalau minggu depan pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan materi permohonan PK itu sendiri,” katanya.

Dalam sidang perdana tersebut, Nikita Mirzani juga tidak hadir. Ketidakhadiran artis tersebut dikarenakan adanya ketentuan baru yang tidak lagi mewajibkan prinsipal hadir secara langsung di persidangan.

Permohonan PK diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita Mirzani pada Maret 2026. Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA  Ma'ruf Amin Ungkap Milenial dan Gen Z Bisa Dukung Pemulihan Ekonomi

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat itu, majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti dan Nikita hanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU ITE.

Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara.

Pengadilan Tinggi menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan melalui distribusi informasi elektronik sekaligus tindak pidana pencucian uang.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan dokter dan pengusaha skincare, Reza Gladys, terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Tim kuasa hukum Nikita menyatakan tetap optimistis permohonan peninjauan kembali yang diajukan akan membuahkan hasil sesuai harapan. Menurut Usman, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan pada tiga tingkat peradilan sebelumnya yang dinilai belum dipertimbangkan secara layak oleh majelis hakim.(04)